Jakarta, Javanusa— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai ini setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan jadi acuan nasional. Penetapan dilakukan setelah kajian harga beras di berbagai daerah dan dituangkan dalam keputusan resmi lembaga.
Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan menjadi rujukan pengelolaan zakat selama Ramadan 1447 Hijriah.
Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengatakan keputusan diambil melalui kajian mendalam dan pertimbangan kondisi pasar. Fokus utama kajian adalah perkembangan harga beras premium di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” kata Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Regulasi itu sekaligus menjadi dasar operasional pengumpulan zakat fitrah tahun ini.
Jadi Acuan Baznas Daerah dan LAZ
Baznas menegaskan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut menjadi acuan pembayaran melalui jaringan resmi Baznas. Tujuannya untuk menciptakan standar yang seragam dan transparan.
Menurut Noor Achmad, Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan angka tersebut sebagai pedoman. Dengan begitu, masyarakat memiliki rujukan yang jelas saat menunaikan kewajiban.
“Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Baznas tetap membuka ruang penyesuaian di tingkat daerah. Kebijakan ini berlaku jika terjadi selisih harga beras yang cukup tajam antarwilayah.
Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai berbeda. Namun, penetapan harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri,” kata Noor Achmad.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah
Baznas menjelaskan zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Batas akhirnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran kepada mustahik wajib dilakukan sebelum salat Id. Penyerahan idealnya selesai sebelum khatib naik mimbar.
Baznas memastikan pengelolaan zakat fitrah mengikuti prinsip 3A. Prinsip tersebut meliputi Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dana zakat disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan syariat Islam. Baznas juga menekankan aspek akuntabilitas dan dampak sosial bagi penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A,” ujar Noor Achmad.
Keputusan Lama Dicabut
Seiring terbitnya aturan terbaru, keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 resmi dicabut.
Aturan lama itu sebelumnya mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kini, pedoman diganti dengan regulasi tahun 2026. (*/red)






