Benny Utama Soroti Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Penulis -

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama. (Foto: Dok. TA)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama. (Foto: Dok. TA)

Padang, Javanusa—Penambangan emas dan galian C yang selama ini menjadi sumber perekonomian bagi masyarakat, kembali menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Benny Utama. Hal ini terkait dengan banyaknya penambangan tanpa izin (PETI) yang terus marak di sejumlah daerah.

Benny menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas penambangan dengan aman dan bertanggung jawab.

Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan izin usaha pertambangan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat selama memenuhi persyaratan. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja lebih aman, dampak lingkungan lebih terkendali, dan negara pun mendapatkan pemasukan untuk mendukung program-program pembangunan,” ujar Benny, Selasa (7/10/2025).

Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan pemberian izin usaha pertambangan semakin terbuka setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan untuk BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

“Ini merupakan peluang besar bagi Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibentuk dan diperkuat oleh Pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di pedesaan. Desa-desa yang memiliki potensi pertambangan bisa memanfaatkan koperasi sebagai unit bisnis. Karena itu, seleksi pengurus koperasi harus ketat untuk memastikan mereka memiliki visi bisnis yang jelas,” jelas Benny, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pasaman selama dua periode itu.

Benny menambahkan penyelesaian masalah penambangan ilegal tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum.

Selain penegakan hukum yang lemah, masalah sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi faktor penyebab maraknya PETI.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Lantik Raju Minropa sebagai Sekda, 170 Pejabat Ikut Dilantik

“Kita perlu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan. Oleh karena itu, mengintegrasikan masyarakat ke dalam skema penambangan yang legal menjadi sangat penting,” ujarnya.

Untuk itu, kata Benny, pemerintah daerah perlu meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada, agar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah.

Apabila perlu ada perubahan, hal tersebut harus dilakukan demi tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Menjadikan WPR sebagai izin pertambangan rakyat (IPR) adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengurangi praktik penambangan ilegal,” tutupnya. (sus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru