Padang, Javanusa—Penambangan emas dan galian C yang selama ini menjadi sumber perekonomian bagi masyarakat, kembali menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Benny Utama. Hal ini terkait dengan banyaknya penambangan tanpa izin (PETI) yang terus marak di sejumlah daerah.
Benny menegaskan pentingnya regulasi yang jelas agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas penambangan dengan aman dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan izin usaha pertambangan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat selama memenuhi persyaratan. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja lebih aman, dampak lingkungan lebih terkendali, dan negara pun mendapatkan pemasukan untuk mendukung program-program pembangunan,” ujar Benny, Selasa (7/10/2025).
Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan pemberian izin usaha pertambangan semakin terbuka setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan untuk BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
“Ini merupakan peluang besar bagi Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibentuk dan diperkuat oleh Pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di pedesaan. Desa-desa yang memiliki potensi pertambangan bisa memanfaatkan koperasi sebagai unit bisnis. Karena itu, seleksi pengurus koperasi harus ketat untuk memastikan mereka memiliki visi bisnis yang jelas,” jelas Benny, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pasaman selama dua periode itu.
Benny menambahkan penyelesaian masalah penambangan ilegal tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum.
Selain penegakan hukum yang lemah, masalah sosial dan ekonomi masyarakat juga menjadi faktor penyebab maraknya PETI.
“Kita perlu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan. Oleh karena itu, mengintegrasikan masyarakat ke dalam skema penambangan yang legal menjadi sangat penting,” ujarnya.
Untuk itu, kata Benny, pemerintah daerah perlu meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada, agar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah.
Apabila perlu ada perubahan, hal tersebut harus dilakukan demi tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
“Menjadikan WPR sebagai izin pertambangan rakyat (IPR) adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengurangi praktik penambangan ilegal,” tutupnya. (sus)






