Padang, Javanusa—Setelah 85 tahun lebih berstatus sebagai mushala, Surau Kayu Udang di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo akhirnya berubah status sebagai Masjid Raya Abrar.
Perubahan status tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Jumat (9/8/2024).
Andree menyampaikan, perubahan status Musala Abrar menjadi Masjid Raya Abrar ini untuk meningkatkan kualitas ibadah umat dan mengoptimalkan fungsi masjid.
Menurutnya, keberadaan masjid dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan yang menunjang kehidupan beragama di Kota Padang.
“Mari gunakan dan maksimalkan kegiatan keagamaan di masjid ini. Misalnya untuk kegiatan wirid remaja, didikan subuh hingga Pesantren Ramadhan dan majelis taklim. Selain kegiatan keagamaan, bermusyawarah guna mencapai suatu mufakat pun bisa dilakukan di masjid ini,” ucap Andree.
Ia berharap Masjid Raya Abrar juga dapat sebagai pusat informasi dan ilmu pengetahuan, pusat pengembangan ekonomi kerakyatan. Serta pembinaan dan pengembangan sumber daya masyarakat secara menyeluruh.
Ketua Pengurus Masjid Raya Abrar, Bagindo Zainal Zein menjelaskan surau ini adalah salah satu dari tiga surau atau mushala tertua di Kampung Marapak.
“Umurnya lebih dari 85 tahun. Dua surau tua lainnya yakni Surau King Kong dan Surau Al-Ikhlas,” ujarnya.
Masyarakat kompak memilih Surau Kayu Udang untuk dinaikkan statusnya menjadi masjid. Karena berlokasi strategis di tepi jalan dan sudah memiliki fasilitas yang memadai.
Selain itu, penduduk Koto Marapak sudah 1.000 orang, tapi belum ada masjid. “Jadi, atas dorongan tokoh masyarakat, kami kelola proses pengurusannya menjadi masjid,” tuturnya.
Terwujudnya pembangunan fasilitas Masjid Raya Abrar adalah berkat infak dan partisipasi masyarakat. Tak hanya yang berasal dari Koto Marapak, tapi juga bahkan dari luar negeri.
“Pemuda kita mencari bantuan ke perantau Australia. Alhamdulillah kita dibantu Rp 35 juta untuk pembangunan tempat wudhu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyampaikan apresiasinya kepada Pemko Padang yang telah menyetujui Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Perda ini berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai standar.
“Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan). Imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan). Saat ini Perda tersebut masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Semoga dapat disahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.






