Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut berlaku setelah BGN menemukan pelanggaran disiplin operasional dan persoalan pada pemenuhan standar keamanan pangan. Kepala BGN menetapkan pemberhentian itu melalui surat keputusan (SK).
Empat SPPG Diberhentikan Permanen
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana mengatakan keputusan itu mempertimbangkan sejumlah aspek.
BGN melihat rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG memperbaiki sistem keamanan pangan secara fundamental.
Empat SPPG yang terkena pemberhentian permanen berada di empat wilayah berbeda. Keempat SPPG tersebut yakni:
-
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat
Penghentian empat SPPG tersebut berdampak pada 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan mereka tetap mendapatkan layanan Program MBG.
Layanan penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat. SPPG pengganti harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas pelayanan yang memadai.
Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemenuhan hak penerima manfaat selama proses pengalihan berlangsung.
BGN Tegaskan Keamanan Pangan Menjadi Prioritas
Ketut menjelaskan, pemberhentian permanen menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menghasilkan perubahan yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut, Rabu (23/9).
Ia menegaskan BGN menempatkan kesehatan dan keselamatan anak penerima manfaat sebagai prioritas dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegasnya.
BGN dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen dalam beberapa kondisi. Salah satunya ketika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Sanksi serupa juga dapat berlaku jika SPPG telah menerima pemberhentian sementara lebih dari dua kali. Ketidakmampuan membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan juga menjadi dasar pemberhentian.
Selain itu, SPPG dapat diberhentikan permanen apabila tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Pengawasan Program MBG Diperkuat
Menurut Ketut, aspek keamanan pangan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
BGN juga memastikan penghentian empat SPPG tidak membuat penerima manfaat kehilangan hak atas program tersebut.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini,” ujar Ketut.
BGN akan mengawal proses pengalihan layanan ke SPPG lain. Pengawasan lapangan juga akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (*)






