BGN Hentikan Operasional 4 SPPG MBG Secara Permanen

Penulis -

Rabu, 23 September 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut berlaku setelah BGN menemukan pelanggaran disiplin operasional dan persoalan pada pemenuhan standar keamanan pangan. Kepala BGN menetapkan pemberhentian itu melalui surat keputusan (SK).

Empat SPPG Diberhentikan Permanen

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana mengatakan keputusan itu mempertimbangkan sejumlah aspek.

BGN melihat rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG memperbaiki sistem keamanan pangan secara fundamental.

Empat SPPG yang terkena pemberhentian permanen berada di empat wilayah berbeda. Keempat SPPG tersebut yakni:

    1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
    2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
    3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
    4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat

Penghentian empat SPPG tersebut berdampak pada 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan mereka tetap mendapatkan layanan Program MBG.

Layanan penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat. SPPG pengganti harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas pelayanan yang memadai.

Baca Juga :  World Rabies Day 2026: Digigit atau Dicakar Hewan? Segera Cuci Luka 15 Menit

Langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan pemenuhan hak penerima manfaat selama proses pengalihan berlangsung.

BGN Tegaskan Keamanan Pangan Menjadi Prioritas

Ketut menjelaskan, pemberhentian permanen menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menghasilkan perubahan yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut, Rabu (23/9).

Ia menegaskan BGN menempatkan kesehatan dan keselamatan anak penerima manfaat sebagai prioritas dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegasnya.

BGN dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen dalam beberapa kondisi. Salah satunya ketika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.

Sanksi serupa juga dapat berlaku jika SPPG telah menerima pemberhentian sementara lebih dari dua kali. Ketidakmampuan membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan juga menjadi dasar pemberhentian.

Selain itu, SPPG dapat diberhentikan permanen apabila tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Pengawasan Program MBG Diperkuat

Menurut Ketut, aspek keamanan pangan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

BGN juga memastikan penghentian empat SPPG tidak membuat penerima manfaat kehilangan hak atas program tersebut.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini,” ujar Ketut.

BGN akan mengawal proses pengalihan layanan ke SPPG lain. Pengawasan lapangan juga akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru