Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan ini berlaku pada Senin, 2 November 2026. BGN mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan disiplin pelaporan sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Surat edaran itu mengatur penyelenggaraan hari pelayanan efektif serta pemberian insentif atas ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Ribuan SPPG Belum Memenuhi Kewajiban Pelaporan
Ketut menyebutkan, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan mengirimkannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Namun, data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026 menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat penangguhan khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10).
Dari total SPPG yang terkena penangguhan, sebanyak 2.616 unit berada di Wilayah II. Sementara itu, Wilayah I mencatat 1.801 SPPG dan Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG.
SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Melengkapi LPDH
Meski menjatuhkan sanksi, BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali menjalankan pelayanan.
SPPG yang terkena penangguhan harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. BGN kemudian memeriksa kesesuaian format serta substansi laporan tersebut.
Jika laporan memenuhi persyaratan, BGN akan mencabut status suspend sehingga SPPG dapat kembali beroperasi.
Namun, selama masa penangguhan, SPPG tidak menerima insentif. Ketentuan ini menjadi bagian dari penerapan disiplin terhadap pengelola layanan MBG.
LPDH Perkuat Transparansi Anggaran Program MBG
Ketut menegaskan bahwa LPDH bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH berkewajiban untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan SPPG bulanan, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Selain mendukung transparansi, LPDH membantu BGN mengukur kebutuhan anggaran operasional SPPG secara berkala.
Laporan tersebut juga berperan dalam mencegah penyaluran maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan pelaporan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program MBG. (*)






