Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas layanan dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebutkan jumlah SPPG yang disuspend di Wilayah II (Pulau Jawa) mencapai 362 unit.
Pada periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional,” kata Doni di Jakarta, Sabtu (11/4).
Pada Senin (6/4), terdapat 9 SPPG yang disuspend. Temuan meliputi tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan mencakup aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Renovasi fasilitas juga masih menjadi temuan dominan.
Pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak. Temuan meliputi renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Wilayah Timur: 165 Dapur Disuspend
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit disuspend.
Sanksi diberikan karena dapur tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disuspend diwajibkan melakukan perbaikan sebelum dapat kembali beroperasi, guna memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas layanan. (*/red)






