BGN Tangguhkan 833 SPPG, Ratusan Pegawai Dijatuhi Sanksi

Penulis -

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, serta menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.

Langkah tegas tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekaligus menjaga integritas, kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.

Kebijakan itu diumumkan Kepala BGN, Sudaryono atau yang akrab disapa Pak Dar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran. B

aik yang dilakukan pegawai internal maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.

“Hari ini kami mengumumkan langkah-langkah pembenahan yang telah kami lakukan. Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” ujar Pak Dar.

Sanksi Diberikan kepada Pegawai yang Melanggar

Pak Dar menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN dalam membangun penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasional 833 SPPG Ditangguhkan

Selain memberikan sanksi kepada pegawai, BGN juga menangguhkan operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPPG berada di Wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 SPPG di Wilayah III.

Pak Dar menjelaskan, penangguhan dilakukan setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian. Mulai dari standar kebersihan dan sanitasi yang belum terpenuhi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Pusat Islamic dan Quran Segera Hadir di Padang

“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” tegasnya.

Pelayanan kepada Penerima Manfaat Tetap Berjalan

Meski menghentikan sementara operasional ratusan SPPG, BGN memastikan pelayanan kepada para penerima manfaat tetap berlangsung.

BGN telah menyiapkan mekanisme redistribusi layanan ke SPPG lain. Sehingga peserta didik tetap memperoleh makanan bergizi sesuai jadwal tanpa mengalami gangguan.

Pembenahan untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Pak Dar menegaskan, seluruh proses pembenahan dilakukan untuk melindungi mayoritas mitra dan petugas SPPG yang selama ini bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi integritas.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan mitra dan petugas yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional. Yang bekerja baik akan kami apresiasi, sedangkan yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

BGN menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan standar operasional di seluruh SPPG.

Upaya tersebut untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara aman, berkualitas, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

 

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB