Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan narasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.
Ia menjelaskan kebijakan BGN mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta aturan nasional. Kebijakan ini juga melindungi pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).
Selain itu, kebijakan tersebut mengikuti Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. BGN juga mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta rekomendasi WHO terkait ASI eksklusif.
Penggunaan Produk Susu pada Kondisi Tertentu
Dadan menjelaskan produk seperti formula lanjutan bayi 6-12 bulan, formula pertumbuhan usia 12-36 bulan, serta minuman ibu hamil dan menyusui tetap legal.
Namun, penggunaan produk tersebut hanya berlaku sebagai intervensi gizi tertentu dalam Program MBG.
Tenaga kesehatan atau dokter harus menetapkan kriteria teknis dan indikasi medis secara ketat.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Fokus Program MBG pada Gizi dan ASI Eksklusif
Dadan menegaskan Program MBG tetap fokus pada pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjaga perlindungan ASI eksklusif serta penyaluran intervensi sesuai kondisi medis.
Selain itu, BGN menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu bagi peserta didik.
Aturan ini mencakup jenjang TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. SE tersebut tidak mengatur susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Petunjuk Teknis dan Revisi Kebijakan
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 mengatur spesifikasi, kandungan gizi, serta distribusi susu.
Ketentuan ini mencakup balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Adapun pedoman teknis intervensi gizi masih dalam tahap revisi bersama. BGN melibatkan Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas dalam proses tersebut.
Dadan menjelaskan revisi ini bertujuan mencegah multitafsir di masyarakat. BGN juga memastikan aturan tetap selaras dan jelas.
Apresiasi dan Penyempurnaan Kebijakan
BGN mengapresiasi masyarakat dan tenaga kesehatan yang memberi perhatian terhadap Program MBG.
Masukan publik menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya. (*/red)






