BGN Tegaskan Program MBG Tidak Intervensi Pemberian Susu Formula Bayi

Penulis -

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN menegaskan program MBG tidak intervensi pemberian susu formula bayi. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

BGN menegaskan program MBG tidak intervensi pemberian susu formula bayi. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan narasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.

Ia menjelaskan kebijakan BGN mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta aturan nasional. Kebijakan ini juga melindungi pemberian ASI eksklusif bagi bayi.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Selain itu, kebijakan tersebut mengikuti Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. BGN juga mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta rekomendasi WHO terkait ASI eksklusif.

Penggunaan Produk Susu pada Kondisi Tertentu

Dadan menjelaskan produk seperti formula lanjutan bayi 6-12 bulan, formula pertumbuhan usia 12-36 bulan, serta minuman ibu hamil dan menyusui tetap legal.

Namun, penggunaan produk tersebut hanya berlaku sebagai intervensi gizi tertentu dalam Program MBG.
Tenaga kesehatan atau dokter harus menetapkan kriteria teknis dan indikasi medis secara ketat.

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Fokus Program MBG pada Gizi dan ASI Eksklusif

Dadan menegaskan Program MBG tetap fokus pada pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjaga perlindungan ASI eksklusif serta penyaluran intervensi sesuai kondisi medis.

Selain itu, BGN menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu bagi peserta didik.

Aturan ini mencakup jenjang TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. SE tersebut tidak mengatur susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Baca Juga :  Kolam Renang Teratai Berbenah, Target PAD Rp 1 Miliar per Tahun
Petunjuk Teknis dan Revisi Kebijakan

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 mengatur spesifikasi, kandungan gizi, serta distribusi susu.
Ketentuan ini mencakup balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Adapun pedoman teknis intervensi gizi masih dalam tahap revisi bersama. BGN melibatkan Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas dalam proses tersebut.

Dadan menjelaskan revisi ini bertujuan mencegah multitafsir di masyarakat. BGN juga memastikan aturan tetap selaras dan jelas.

Apresiasi dan Penyempurnaan Kebijakan

BGN mengapresiasi masyarakat dan tenaga kesehatan yang memberi perhatian terhadap Program MBG.
Masukan publik menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB