Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
Kebijakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan legalisasi notaris. BGN juga membuka akses data kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia memastikan BGN siap memberikan data yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Mas Dar, Kamis (29/10).
BGN Perbarui Perjanjian Kerja Sama SPPG
Pembaruan SPK menjadi langkah BGN untuk memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas operasional SPPG. Perjanjian baru tersebut akan menggantikan dokumen kerja sama sebelumnya.
Biro Hukum BGN akan memeriksa setiap dokumen sebelum proses legalisasi melalui notaris. Selanjutnya, BGN merencanakan penandatanganan elektronik secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, BGN juga memeriksa kelengkapan administrasi setiap SPPG. Lembaga ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola.
Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan dokumen administrasi dan status SPS 2. SPPG juga tidak boleh sedang menjalani penghentian sementara operasional.
Selain itu, setiap unit wajib menyampaikan laporan harian secara tertib. Ketentuan ini menjadi bagian dari verifikasi sebelum SPPG melanjutkan pembaruan kerja sama.
Baru 16 Persen Berkas Pembaruan Dinyatakan Lengkap
Data BGN per 16 Oktober 2026 mencatat sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang memenuhi kelengkapan dokumen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi masih berlangsung. BGN menggunakan tahapan ini untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan sebelum memperbarui perjanjian kerja sama.
BGN Larang Percaloan dan Pengadaan Bermasalah
Di sisi lain, BGN menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut juga melarang pemberian tip serta pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus mengutamakan transparansi serta akuntabilitas. BGN tidak ingin pelaksanaan program melibatkan pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik perantara ilegal.
“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Mas Dar.
BGN Terapkan Insentif Rp2.000 per Porsi
Selain pembenahan administrasi, BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
BGN menghitung insentif berdasarkan berita acara serah terima. Dengan demikian, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima penerima manfaat.
Melalui pembaruan SPK, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data, BGN berupaya memperkuat pengawasan program MBG. BGN juga menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. (*)






