Padang, Javanusa—Pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang kini berlangsung lebih cepat dan efisien.
Mulai Kamis (7/5/2026), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memegang akses Super Admin pada aplikasi Single Sign-On (SSO).
Sebelumnya, pengelolaan penuh aplikasi absensi berbasis seluler tersebut berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang sebagai pengembang sistem.
Penyerahan akses dilakukan Kepala Bidang e-Government Diskominfo, Nur Hakim, kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.
Pemantauan Kehadiran ASN Secara Real-Time
Melalui akses Super Admin tersebut, BKPSDM kini dapat memantau kehadiran pegawai secara real-time tanpa harus mengajukan permintaan data ke Diskominfo.
“Selama ini kami harus meminta rekapitulasi kehadiran ke Diskominfo. Dengan akses langsung ini, proses rekapitulasi pegawai akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Fitri Handayani.
Fitri menjelaskan, ketersediaan data kehadiran secara cepat sangat penting bagi pimpinan. Data tersebut dibutuhkan untuk laporan harian sekaligus bahan evaluasi kinerja ASN dalam periode triwulan hingga tahunan.
Selain mempermudah pemantauan kehadiran pegawai, akses tersebut juga memangkas prosedur surat-menyurat antarorganisasi perangkat daerah hanya untuk permintaan data absensi. Langkah ini sekaligus memperkuat fungsi aplikasi SSO yang telah digunakan ASN Pemko Padang sejak 2023.
Dashboard Terintegrasi Permudah Pengawasan Disiplin ASN
Sementara itu, Kepala Diskominfo Padang melalui Kepala Bidang e-Government, Nur Hakim, mengatakan pengembangan dashboard khusus tersebut dilakukan atas permintaan BKPSDM.
Dashboard itu dirancang untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN di seluruh organisasi perangkat daerah secara terintegrasi.
“Melalui dashboard ini, kehadiran ASN di masing-masing unit kerja dapat dipantau secara langsung per OPD, sehingga memudahkan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Pemko Padang,” ujarnya.
Nur Hakim menambahkan, data pada dashboard nantinya menjadi acuan dalam pelaporan tingkat disiplin ASN, termasuk penerapan sistem penghargaan dan sanksi oleh BKPSDM.
“Setelah pengelolaan diserahkan ke BKPSDM, tentu tindak lanjut terkait pembinaan disiplin ASN berada di BKPSDM, termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi bagi ASN yang tidak disiplin,” katanya. (*/red)






