Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 dengan total anggaran Rp4,1 triliun.
Dana tersebut disiapkan untuk mendukung operasional puluhan ribu madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama kini menjalankan tahapan pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan.
Kementerian Agama juga mengingatkan pengelola madrasah dan RA agar memperhatikan jadwal pengajuan. Proses administrasi Tahap II berlangsung dalam tiga periode hingga September 2026.
Anggaran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pemerintah menyiapkan Rp4,1 triliun untuk penyaluran tahap kedua.
Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah. Sementara itu, Rp370 miliar disiapkan untuk BOP RA.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujar Amien.
Menurut dia, pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan kini berlangsung secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Menag: BOS Dukung Keberlanjutan Madrasah
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai BOS memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di madrasah.
Ia menyebut dana tersebut bukan sekadar anggaran operasional rutin. Pemerintah menempatkan BOS sebagai instrumen untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menag juga meminta madrasah dan RA mengelola dana tahap kedua secara optimal. Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan ikut mendorong peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu, penggunaan dana tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Pengelola Wajib Menyelesaikan LPJ Tahap I
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah meminta seluruh penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I 2026 segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum pengelola mengunggah berkas pengajuan untuk Tahap II.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Nyayu.
Nyayu juga telah menerbitkan jadwal pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah serta BOP RA. Ia meminta pengelola menjadikan jadwal tersebut sebagai pedoman.
Langkah itu penting untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan. Pengelola juga perlu memastikan pemanfaatan anggaran berlangsung secara optimal dan sesuai ketentuan.
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026
Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen. Periode ketiga menjadi jadwal pengajuan terakhir pada 2026.
Jadwal pertama
-
- Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 29 Juli–9 Agustus 2026
Kedua
-
- Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 18–31 Agustus 2026
Ketiga
-
- Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
- Verifikasi berkas: 14–28 September 2026
Dengan tiga periode tersebut, madrasah dan RA penerima alokasi perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan pencairan.
Kemenag menekankan bahwa penyelesaian LPJ Tahap I dan ketepatan waktu pengunggahan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026. (*)






