Padang, Javanusa—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI akan mendirikan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Halal di Indonesia pada 2025. Salah satunya berlokasi di Sumatera Barat.
Pembentukan ini bertujuan mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (26/6).
“Kami telah mendapat izin dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk membentuk tiga UPT tahun ini. Salah satunya akan berdiri di Sumatera Barat,” ujar Afriansyah.
UPT Halal yang akan berdiri di Sumbar akan menjadi perwakilan regional untuk wilayah Sumatera. Selain itu, dua UPT lainnya direncanakan berada di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Afriansyah menyebut, pemerintah daerah telah menyambut baik rencana ini. Pemprov Sumbar melalui Sekretaris Daerah Arri Yuswandi dan Kanwil Kemenag juga telah menyiapkan fasilitas pendukung.
“Kami telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari pemda. Fasilitas juga akan disiapkan oleh Kanwil Kemenag Sumbar,” tambahnya.
Percepat Sertifikasi Melalui Program Sehati
BPJPH juga mendorong percepatan sertifikasi halal melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Melalui koordinasi lintas sektor, BPJPH bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha.
“Program Sehati mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Kolaborasi menjadi kunci untuk menambah kuota mandiri,” jelas Afriansyah.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif melalui sosialisasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Sumbar Siap Sosialisasikan Program Halal
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin memastikan pihaknya siap mendukung penuh program Sehati. Ia menyebut, Sumbar masih memiliki lebih dari 14.000 kuota sertifikasi halal gratis.
“Kita sudah bergerak melalui penyuluh agama, madrasah, pondok pesantren, hingga tempat wisata dan rumah makan. Bahkan setiap madrasah diwajibkan memiliki kantin halal,” tegas Mahyudin.
Terkait pendirian UPT Halal, Kanwil Kemenag telah menyediakan satu gedung dua lantai di kompleks kantor Kanwil. Rekomendasi resmi juga sudah disampaikan kepada BPJPH.
“Fasilitas sudah kami siapkan dan siap difungsikan untuk operasional UPT dan layanan halal di Sumatera Barat,” pungkasnya. (*/red)






