Padang, Javanusa—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mulai memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan ini mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal di lingkungan Pemko Padang.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka selama proses pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya menyampaikan data, kondisi, dan persoalan pelaksanaan anggaran sesuai fakta.
Maigus menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Entry Meeting pemeriksaan kepatuhan belanja daerah di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan Terinci Berlangsung hingga Desember 2026
BPK Sumbar menjadwalkan pemeriksaan terinci mulai 28 Oktober hingga 12 Desember 2026. Tahapan ini menyusul pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Pengendali Teknis II BPK Sumbar, Dedi Efendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kepatuhan Pemko Padang dalam mengelola belanja daerah.
Menurut Dedi, pemeriksaan kali ini memiliki cakupan berbeda dibandingkan pemeriksaan sebelumnya. Jika sebelumnya BPK memeriksa seluruh jenis belanja, kali ini pemeriksaan tidak mencakup belanja hibah dan bantuan sosial.
“Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun terhadap Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Dedi.
Maigus Nasir Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan
Maigus menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjalankan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kepatuhan. Ia juga mengaitkan komitmen tersebut dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah.
“Pelaksanaan pemerintahan, khususnya pelaksanaan anggaran, harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan asas kepatuhan. Ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” ujar Maigus.
Ia berharap pemeriksaan BPK dapat menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Maigus menargetkan peningkatan hasil pemeriksaan dan berharap Pemko Padang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita berharap nilai pemeriksaan Kota Padang dapat meningkat dari sebelumnya, bahkan kalau bisa menjadi yang terbaik dalam penilaian BPK RI di wilayah Sumatera Barat,” katanya.
OPD Diminta Terbuka selama Pemeriksaan
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Maigus meminta seluruh OPD menjalin komunikasi secara terbuka dengan tim BPK. Ia juga mengingatkan setiap perangkat daerah agar menjelaskan kendala dan permasalahan pelaksanaan anggaran berdasarkan kondisi sebenarnya.
Sikap transparan tersebut diharapkan membantu tim pemeriksa memperoleh informasi yang akurat sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan Entry Meeting ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta pimpinan OPD terkait dan perwakilan tim pemeriksa BPK Sumbar.
Melalui pemeriksaan tersebut, Pemko Padang diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. (*)






