Jakarta, Javanusa—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan etomidat dan ketamin dalam sejumlah cairan rokok elektrik atau vape yang beredar di Indonesia.
Kedua zat tersebut merupakan obat bius yang berpotensi membahayakan kesehatan jika disalahgunakan melalui inhalasi.
BPOM menegaskan, etomidat tidak memiliki izin edar di Indonesia. Sementara itu, ketamin yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis juga ditemukan dalam produk vape melalui jalur ilegal.
Temuan tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Nova Emelda, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas permasalahan vape atau rokok elektrik (REL).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026), atas inisiatif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BPOM Pastikan Etomidat dalam Vape Ilegal
Nova Emelda menjelaskan, BPOM tidak pernah menyetujui produk yang mengandung etomidat untuk beredar di Indonesia.
“Di Indonesia tidak ada produk terdaftar yang disetujui oleh Badan POM yang mengandung etomidat. Jadi etomidat secara legal tidak ada di Indonesia. Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua,” ujar Nova.
Pemerintah menetapkan etomidat sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ketentuan tersebut memungkinkan aparat menindak peredaran dan penyalahgunaan etomidat menggunakan Undang-Undang Narkotika.
Ketamin Juga Ditemukan dalam Cairan Vape
Selain etomidat, BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menemukan ketamin dalam sejumlah produk vape.
Nova menyebut ketamin yang digunakan secara tidak semestinya dalam rokok elektrik berasal dari jalur ilegal.
Ketamin sebenarnya merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Saat ini, zat tersebut masih tergolong obat keras dan belum masuk daftar narkotika.
Namun, BNN telah mendesak pemerintah agar segera memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaannya.
BNN Temukan Narkotika pada 99 Persen Sampel Vape
Data BNN turut memperlihatkan tingginya temuan zat terlarang dalam cairan rokok elektrik.
Sepanjang 2026, BNN menguji sebanyak 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel atau sekitar 99 persen menunjukkan kandungan narkotika, termasuk ketamin.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair.
BPOM Ingatkan Risiko Vape terhadap Kesehatan
BPOM mengingatkan masyarakat bahwa vape tidak sekadar menghasilkan uap air. Aerosol yang dihasilkan berasal dari reaksi kimia ketika cairan vape mengalami pemanasan.
Proses tersebut berpotensi menghasilkan zat karsinogenik atau pemicu kanker, serta senyawa berbahaya lainnya.
Selain risiko paparan zat berbahaya, penggunaan vape yang mengandung obat bius juga dapat memicu keracunan dan ketergantungan.
Karena itu, masyarakat perlu mewaspadai kandungan cairan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar maupun komposisi yang jelas.
MUI Kaji Fatwa Vape atas Permintaan Kapolri
Temuan BPOM menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi Fatwa MUI dalam mengkaji persoalan hukum penggunaan vape.
FGD tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa mengenai rokok elektrik. Permintaan tersebut muncul karena vape kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Komisi Fatwa MUI kemudian menggelar diskusi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPOM.
Paparan mengenai temuan etomidat dan ketamin dalam cairan vape menjadi salah satu bahan kajian sebelum MUI menetapkan fatwa terkait rokok elektrik. (*)






