Padang, Javanusa—Aksi tidak terpuji dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (6/10/2025).
Ia tertangkap kamera netizen saat membuang sampah ke laut. Rekaman itu pun dengan cepat viral di media sosial dan menuai banyak kecaman.
Mendapati perilaku tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bersama tim gabungan segera menelusuri identitas pelaku. Setelah diketahui alamatnya, petugas langsung mendatangi rumah IRT tersebut untuk melakukan penindakan.
“Begitu mengetahui identitasnya, kami langsung menemui pelaku,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).
Fadelan menegaskan, tindakan membuang sampah ke laut termasuk perbuatan yang merusak lingkungan. Selain menimbulkan pencemaran, perbuatan itu juga melanggar peraturan daerah tentang kebersihan dan ketertiban umum.
“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.
Pada hari yang sama, pelaku diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH bersama Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah setempat. Koordinasi lintas instansi pun dilakukan agar penegakan sanksi berjalan sesuai aturan.
“Tindak lanjut ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambah Fadelan.
Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Menurut Fadelan, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan masih tergolong rendah. Banyak warga belum disiplin membuang sampah di tempat yang telah disediakan, bahkan masih ada yang membuangnya ke sungai atau pantai.
“Ke depan, kami akan terus memantau kawasan rawan sampah. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung kami tindak di lokasi,” tegasnya.
DLH Sediakan Layanan LPS dan Kanal Pengaduan
Fadelan juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang sudah tersedia di setiap kelurahan. Layanan ini membantu warga mengelola sampah rumah tangga secara tertib dan ramah lingkungan.
“Pemko Padang juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/red)






