Javanusa.com—Bunga pinjaman Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar akan turun menjadi sekitar 8 persen mulai awal September 2026.
Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk meringankan beban jutaan perempuan prasejahtera pelaku usaha ultramikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penurunan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai awal September 2026. Program pembiayaan itu dikelola oleh PT PNM
Maman menyampaikan keputusan tersebut setelah menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rapat berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).
Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perwakilan Kementerian Keuangan dan Danantara juga turut hadir.
“Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini,” tutur Menteri UMKM.
Bunga Mekaar Sebelumnya Capai 18-25 Persen
Maman mengatakan sekitar 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera menjadi nasabah PNM Mekaar. Mereka telah mengikuti program tersebut selama lebih dari satu dekade. Namun, bunga pinjaman sebelumnya masih berada pada kisaran 18 hingga 25 persen.
Menurut Maman, besaran bunga tersebut cukup berat bagi kelompok masyarakat prasejahtera. Pemerintah kemudian mencari skema agar biaya pembiayaan menjadi lebih terjangkau.
PNM selama ini tidak hanya menyalurkan modal usaha kepada nasabah. Perusahaan juga memberikan pendampingan melalui account officer dan account advisor.
Pendampingan itu mencakup pembinaan dan pemantauan perkembangan usaha nasabah. Model tersebut turut memengaruhi struktur biaya pembiayaan Mekaar.
Presiden Prabowo Minta Bunga di Bawah 10 Persen
Kebijakan penurunan bunga juga mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro memperoleh akses pembiayaan dengan biaya lebih ringan.
“Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera,” tegas Maman.
Untuk menekan biaya pinjaman, pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen. Skema tersebut membuat bunga pinjaman PNM Mekaar turun menjadi sekitar 8 persen.
Penurunan Bunga Mulai Awal September
Kementerian UMKM selanjutnya berkoordinasi dengan Danantara dan PNM untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Penurunan bunga PNM Mekaar ditargetkan mulai berlaku pada awal September 2026. Pemerintah berharap manfaatnya segera dirasakan para nasabah.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan mengawal pelaksanaannya. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Maman menegaskan pemerintah ingin mempercepat penerapan kebijakan tersebut. Langkah itu bertujuan mengurangi beban bunga yang selama ini ditanggung nasabah Mekaar.
“Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat agar bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi,” kata Menteri Maman. (*)






