Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi keuangan daerah, terutama pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji, dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 di Pulau Punjung.
Dalam surat itu, Bupati Annisa meminta kepala OPD segera menyelesaikan persyaratan administrasi dan laporan agar proses pengajuan serta pembayaran komponen keuangan pegawai dapat diproses tepat waktu.
Komponen yang diminta untuk dipercepat pembayarannya meliputi TPP bagi pegawai negeri sipil (PNS), gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), gaji PPPK paruh waktu, gaji tenaga outsourcing, serta gaji perangkat nagari dan lembaga nagari.
Selain itu, berbagai honorarium yang telah memiliki jadwal jatuh tempo juga diminta segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga meminta OPD menyiapkan seluruh dokumen persyaratan untuk mempercepat proses pengajuan dan pencairan THR bagi pegawai.
Bupati Annisa menargetkan seluruh proses pengajuan hingga pembayaran untuk komponen tersebut sudah selesai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa perangkat daerah yang tidak menyelesaikan persyaratan administrasi dan proses pembayaran sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada pejabat terkait, mulai dari kepala OPD, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga bendahara.
Untuk memastikan percepatan berjalan sesuai jadwal, para asisten Sekretaris Daerah diminta melakukan pemantauan terhadap perangkat daerah di lingkup masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran hak pegawai dapat direalisasikan sebelum Idul Fitri. (*/red)






