Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meninjau sejumlah pabrik stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu siang (4/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kegiatan industri mematuhi aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di wilayah Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung. Bupati Annisa berdialog langsung dengan pemilik pabrik dan memeriksa aktivitas penambangan batu di kawasan Stopel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa memberikan arahan tegas kepada para pemilik dan pengelola pabrik. Ia menekankan seluruh aktivitas operasional harus legal dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami meminta agar perusahaan selalu mengutamakan aspek ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem. Legalitas usaha juga harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Annisa.
Bupati Annisa juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas penambangan liar, terutama di aliran Sungai Batanghari.
“Penambangan ilegal di Sungai Batanghari bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pemkab Dharmasraya berharap, melalui langkah pengawasan ini, pelaku usaha di sektor pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Salah satunya dengan tertib membayar pajak dan retribusi.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola industri yang profesional, legal, dan berkelanjutan. (*/red)






