Bupati Annisa Tinjau Pabrik Stone Crusher di Dharmasraya, Tegaskan Kepatuhan Terhadap Aturan dan SOP

Penulis -

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meninjau pabrik stone crusher yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/6/2025). (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meninjau pabrik stone crusher yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/6/2025). (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani meninjau sejumlah pabrik stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Rabu siang (4/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kegiatan industri mematuhi aturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di wilayah Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung. Bupati Annisa berdialog langsung dengan pemilik pabrik dan memeriksa aktivitas penambangan batu di kawasan Stopel.

Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa memberikan arahan tegas kepada para pemilik dan pengelola pabrik. Ia menekankan seluruh aktivitas operasional harus legal dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

“Kami meminta agar perusahaan selalu mengutamakan aspek ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem. Legalitas usaha juga harus segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Annisa.

Bupati Annisa juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas penambangan liar, terutama di aliran Sungai Batanghari.

“Penambangan ilegal di Sungai Batanghari bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Pemkab Dharmasraya berharap, melalui langkah pengawasan ini, pelaku usaha di sektor pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Salah satunya dengan tertib membayar pajak dan retribusi.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola industri yang profesional, legal, dan berkelanjutan. (*/red)

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Sidak RSUD Sungai Dareh, Tindak Lanjuti Keluhan Air dan Bau Tak Sedap

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB