Pasbar, Javanusa—Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik kelapa sawit, Senin (1/6).
Ia menegaskan perusahaan tidak boleh menurunkan harga tandan buah segar secara sepihak di luar ketentuan pemerintah.
Sidak ini dihadiri Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya.
Hadir juga Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sekda Doddy San Ismail, serta kepala OPD terkait.
Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak yaitu PT Agro Wira Ligatsa dan PT Berkat Sawit Sejahtera.
Pengawasan Harga TBS Petani
Yulianto menjelaskan sidak ini sebagai pengawasan pemerintah daerah terhadap kebijakan harga TBS di lapangan.
Ia menerima laporan penurunan harga di tingkat petani yang diduga akibat penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil.
Pemerintah daerah memastikan kebijakan harga tidak merugikan petani sawit. Seluruh PKS wajib mengikuti harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar.
Ketentuan ini mengacu pada regulasi Kementerian Pertanian serta aturan daerah tentang tata niaga sawit. Harga TBS harus mencerminkan kondisi pasar CPO secara nyata agar petani tidak dirugikan.
Pengawasan Perizinan Perusahaan Sawit
Selain harga, Bupati menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap perizinan usaha perkebunan. Ia meminta perusahaan segera menyelesaikan HGU, izin lingkungan, serta AMDAL sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mendata perusahaan yang belum patuh dan melaporkannya ke pemerintah pusat.
Yulianto menegaskan industri kelapa sawit harus mengikuti regulasi nasional dan daerah tanpa pengecualian.
Ia menambahkan Pemkab Pasbar akan menindak perusahaan yang melanggar aturan harga dan perizinan. Langkah tegas ini menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani sawit.
Bupati mengimbau petani tetap merawat kebun secara optimal meski harga berfluktuasi. Ia juga mengingatkan petani tidak terlibat transaksi buah sawit hasil pencurian. Pemkab Pasbar terus mengawasi penetapan harga TBS secara berkelanjutan di lapangan. (*/red)






