Padang, Javanusa—Pemerintah Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) dan program Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Aua Nan XX, Jumat (3/1/2025).
Sosialisasi dihadiri lurah, perangkat kelurahan, dan unsur LKK yang meliputi LPM, RW, RT, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu.
Dalam sambutannya, Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir menekankan pentingnya peran LKK sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.
“LKK memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sosialisasi Perwako LKK ini dinilai sangat penting mengingat peraturan ini menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan unsur-unsur LKK dan juga memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan memahami Perwako LKK, diharapkan LPM, RT, dan RW dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif,” tambah Camat Nofiandi Amir.
Selain mensosialisasikan Perwako LKK, Camat juga menyampaikan informasi mengenai penerapan sistem swakelola sampah di Kota Padang yang akan dimulai awal tahun 2025 ini.
Dan Kelurahan Tanjung Aua Nan XX termasuk salah satu kelurahan yang telah membentuk LPS nya. Sistem ini bertujuan untuk mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Kota Padang.
“Dengan sistem swakelola sampah, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih terpadu dan terintegrasi mulai dari sumber sampah hingga ke tempat pembuangan akhir,” jelasnya.
Melalui LPS, diharapkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya Camat Andi Amir. (*/jn01)






