Camat Lubeg Sosialisasikan Perwako No. 16 Tahun 2024 tentang LKK

Penulis -

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Lubeg Andi Amir mensosialisasikan Perwako No. 16 tentang LKK di Aula Kantor Lurah Lubeg Nan XX, Sabtu (7/12/2024). (Foto: Ist)

Camat Lubeg Andi Amir mensosialisasikan Perwako No. 16 tentang LKK di Aula Kantor Lurah Lubeg Nan XX, Sabtu (7/12/2024). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai mitra pemerintah kelurahan sangat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Kemudian meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.

Hal itu disampaikan Camat Lubuk Begalung (Lubeg) Nofiandi Amir saat Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No. 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dan Pembentukan Panitia Pemilihan LPM Kelurahan Lubeg Nan XX Kecamatan Lubeg, di Aula Kantor Lurah Lubeg Nan XX, Sabtu (7/12/2024).

Menurut camat, sosialisasi ini penting dilaksanakan, karena Perwako LKK ini menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan RT, dan RW, agar LPM, RT/RW memahami Perwako No. 16 ini.

Adapun jenis LKK yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

“Tujuan dari Perwako ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan pengelolaan dan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan LKK,” ujar pria yang akrab disapa Andi Amir ini.

Dalam Perwako ini juga diatur terkait tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW. Hal sama juga terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengerti tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta haknya masing-masing, sehingga tujuan dari terbitnya Perwako dapat tercapai.

Selain itu, camat juga mensosialisasikan tentang sistem swakelola pengelolaan sampah di Kota Padang akan diberlakukan 1 Januari 2025.

Penerapan sistem swakelola sampah di kelurahan guna mengatasi masalah sampah Kota Padang.

Langkah ini sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi tahun 2025. Seluruh penanganan sampah dari sumber sampah ke TPS alan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di kelurahan.

Untuk itu, semua kelurahan wajib memiliki lembaga pengelolaan sampah (LPS). Kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pendataan wajib retribusi yang terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat dan umum. (*/jn01)

Baca Juga :  Wali Kota Fadly Amran Serahkan Dana Operasional RT/RW Padang Selatan dan Bungtekab

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB