Padang, Javanusa—Sebanyak 15 sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Khusus (Timsus) Charlie Polresta Padang dalam penertiban yang berlangsung hingga Minggu dini hari, 4 Oktober 2026.
Petugas menemukan kendaraan tersebut saat menyisir sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Padang pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Seluruh motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Penertiban itu dipimpin langsung Komandan Timsus (Dantimsus) Charlie, Ipda Ryan Fermana. Polisi menyasar kendaraan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi balap liar.
Polisi Tindak Motor yang Tak Sesuai Standar
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor. Selain memakai knalpot brong, sejumlah kendaraan juga mengalami modifikasi yang tidak lagi mengikuti spesifikasi teknis pabrikan.
Petugas kemudian membawa seluruh kendaraan ke Mapolresta Padang. Polisi melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ryan, penertiban tersebut juga merespons keluhan warga mengenai suara bising dari kendaraan berknalpot brong.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Padang. Kami juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan knalpot brong,” kata Ryan.
Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Polresta Padang menjalankan penertiban pada malam hingga dini hari karena periode tersebut kerap menjadi waktu munculnya aktivitas kendaraan yang mengganggu ketertiban.
Selain mengurangi kebisingan, polisi juga berupaya mencegah aksi balap liar. Aktivitas tersebut dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, petugas melakukan penyisiran di beberapa titik untuk mengantisipasi gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Polisi Ingatkan Pengendara Patuhi Aturan
Polresta Padang mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan lalu lintas.
Polisi juga meminta pengendara tidak melakukan modifikasi yang mengubah spesifikasi kendaraan dari standar pabrikan, termasuk mengganti knalpot dengan komponen yang tidak sesuai.
Kepolisian menilai kepatuhan terhadap aturan kendaraan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.
Dengan penggunaan kendaraan yang sesuai ketentuan, kondisi lalu lintas di Kota Padang diharapkan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)






