Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memperkuat keterlibatan anak dalam mencegah kekerasan dan perundungan melalui Sosialisasi Pelopor dan Pelapor (2P).
Program ini mendorong anak menjadi agen perubahan sekaligus membantu teman sebaya mencari pertolongan ketika menghadapi kekerasan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang menggelar kegiatan tersebut pada 18 Oktober 2026. Acara berlangsung di Ruang Mini Teater Lantai 2 Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center.
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka terdiri dari anggota Forum Anak Kota Padang, Wali Kota Cilik, Wakil Wali Kota Cilik, serta Duta Anak Kota Padang Tahun 2026.
DP3AP2KB Dorong Anak Aktif Mencegah Kekerasan
Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Boby Firman, menilai pembekalan konsep 2P penting untuk meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap kekerasan. Ia mendorong anak mengambil peran dalam upaya pencegahan di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal.
Menurut Boby, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan bersama. Anak juga perlu memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan serta menjadi teman bercerita yang aman bagi sesama.
“Anak-anak ini kita persiapkan menjadi agen perubahan di sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya. Mereka harus mampu menjadi pelopor sekaligus pelapor agar berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan tidak terus terjadi di Kota Padang. Kita ingin mereka menjadi pionir dalam melaporkan kasus kekerasan sekaligus menjadi teman tempat bercerita dan mengadu bagi anak-anak lainnya. Dengan begitu upaya pencegahan kekerasan dapat semakin diperkuat dan kasusnya bisa kita minimalisasi ke depan,” tegas Boby Firman.
Dua Peran untuk Membangun Lingkungan Aman
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Padang, Ade Yonanda Irza, menjelaskan bahwa konsep 2P mencakup dua peran yang saling melengkapi. Peran pelopor mendorong anak memulai kebiasaan positif, sedangkan peran pelapor mengajak mereka menyampaikan dugaan kekerasan kepada orang dewasa tepercaya.
Sebagai pelopor, anak dapat membangun budaya saling menghargai, menolak perundungan, dan menggunakan media sosial secara bijak. Mereka juga dapat mengajak teman sebaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung.
“Melalui peran pelopor kita berharap anak-anak mampu memulai perubahan positif seperti membiasakan sikap saling menghargai menolak perundungan menggunakan media sosial secara bijak serta mengajak teman sebaya menciptakan lingkungan yang aman. Kita berharap penerapan 2P tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi saja tetapi diwujudkan melalui aksi nyata. Anak-anak harus memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan diskriminasi maupun perundungan melalui langkah yang tepat baik di sekolah lingkungan tempat tinggal maupun Forum Anak,” terang Ade Yonanda Irza.
Melalui sosialisasi ini, DP3AP2KB Kota Padang berharap anggota Forum Anak mampu menerapkan prinsip 2P dalam kehidupan sehari-hari. Penerapannya mencakup tindakan pencegahan, kepedulian terhadap teman sebaya, dan keberanian mencari bantuan.
Pelaporan dugaan kekerasan, diskriminasi, atau perundungan perlu dilakukan melalui jalur yang tepat. Dengan demikian, anak dapat berkontribusi dalam membangun lingkungan sekolah dan masyarakat yang lebih aman serta mendukung pemenuhan hak anak di Kota Padang. (*)






