Solsel, Javanusa—Pemkab Solok Selatan (Solsel) menunjukkan komitmen memperkuat kepatuhan pajak daerah. Melalui aplikasi Coretax, Bupati dan Wakil Bupati Solsel mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan daring.
Langkah ini dinilai strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Selain itu, digitalisasi pajak mempercepat layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro ke Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (26/1/2026).
Kepala KP2KP Padang Aro Reginaldi menyampaikan apresiasi kepada Bupati H. Khairunas dan Wakil Bupati H. Yulian Efi yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 lebih awal melalui akun Coretax.
Menurutnya, langkah ini memperlihatkan peran aktif pimpinan daerah dalam mendukung reformasi administrasi perpajakan berbasis digital.
Reginaldi, menyebut keteladanan pimpinan daerah berdampak besar terhadap tingkat kepatuhan pajak.
“Keteladanan pimpinan sangat berpengaruh. Kami berharap seluruh ASN dan masyarakat Solok Selatan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax sebelum batas waktu,” ujar Reginaldi.
Ia menambahkan, pelaporan tepat waktu turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara yang berdampak pada pembangunan daerah.
Coretax Permudah Pelaporan Pajak Wajib Pajak
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan layanan secara daring.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan basis data perpajakan nasional, sehingga menekan risiko kesalahan pengisian dan meningkatkan akurasi data.
Bupati: Jangan Tunda Lapor SPT
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mengajak seluruh ASN dan masyarakat memanfaatkan kemudahan Coretax.
“Saat ini melapor SPT Tahunan bisa dari gawai atau komputer, kapan saja dan di mana saja. Kami imbau masyarakat tidak menunggu batas akhir pelaporan,” tegas Khairunas.
Ia menilai kepatuhan pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Solok Selatan secara berkelanjutan. (*/red)






