Pessel, Javanusa—Pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal merupakan persoalan serius, karena bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Bahkan lebih dari itu, bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor, serta perubahan iklim global.
Oleh karena itu, maka aksi pembalakan liar yang terjadi di hulu sungai Sariak Bayang batas Alahan Panjang Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus dihentikan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, dari Fraksi Partai Nasdem, Minggu (20/7/2025) di Painan.
“Ini saya sampaikan karena aksi pembalakan liar itu sudah sangat meresahkan masyarakat Pesisir Selatan, khususnya yang berdomisili di sepanjang aliran Sungai Batang Bayang,” katanya.
Dia juga menyampaikan jangan ada permainan kucing-kucingan dalam kasus temuan pembalakan liar tersebut.
“Kita tidak berpatokan apakah wilayah pembalakan liar itu ada di kawasan Pesisir Selatan, atau Kabupaten Solok. Apabila aksi itu mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat, maka harus dihentikan,” tegasnya.
Dani Sopian juga menyayangkan pernyataan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan, yang menyatakan tidak ada aktivitas ilegal logging di kawasan itu sebagaimana dimuat oleh salah satu media online saat berkunjung beberapa waktu lalu.
“Apapun dalih yang disampaikan oleh BKSDA Sumbar selaku pelaksana teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas melaksanakan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, masyarakat Pessel minta praktek pembalakan liar di hulu sungai Sariak Bayang itu harus dihentikan,” tegasnya.
Hal itu disampaikannya karena aktivitas pengelohan kayu itu memang ada di hulu Sungai Sariak Bayang, yang telah masuk dalam wilayah Kabupaten Solok, tepatnya di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar.
“Kegiatan pemanfaatan kayu yang katanya memiliki izin resmi itu dilakukan oleh PT Global Resource, atas nama pemilik lahan, Syamsir Dahlan. Walau dalam izin yang dikantongi dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Kementerian LHK berdasarkan Hak Atas Tanah (PHAT) telah diterbitkan sejak 2 Maret 2023 lalu, karena ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat, maka KLHK diminta untuk mencabut kembali izin tersebut,” tegas Dani lagi.
Ditambahkan Dani, secara kelembagaan di DPRD Pessel, pihaknya mendukung pernyataan laporan tertulis yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni kepada Gubernur Sumbar.
“Laporan resmi kepada Gubernur Sumatera Barat melalui surat bernomor 100/435/BPT-PS/VI/2025 tertanggal 14 Juli 2025 itu, Bupati Pessel melaporkan temuan tumpukan kayu gelondongan di ruas jalan tembus Bayang–Alahan Panjang yang masuk wilayah administratif Kabupaten Solok. Karena ini benar adanya, maka kepada KLHK segera mengambil sikap tegas untuk melakukan pencabutan izin terhadap perusahaan yang melakukan pengelolaan kayu tersebut,” ucapnya.
Dia juga meminta agar status kawasan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai Suaka Alam dan Wisata (SAW) dan telah dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) supaya dikaji ulang dan dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung.
“Baik yang berada di kawasan hutan Pessel, maupun yang berada di kawasan perbatasan masuk Kabupaten Solok. Sebab yang merasakan dampaknya adalah masyarakat Pesisir Selatan,” tutupnya. (Yoniks)






