Delapan Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

Penulis -

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di PN Padang, Jumat (1/8/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Pelanggar Perda menjalani sidang tipiring di PN Padang, Jumat (1/8/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (1/8/2025). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah.

“Sidang ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio.

Dari delapan pelanggar yang tercatat, enam orang hadir mengikuti proses persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar aturan jam operasional.

Sedangkan empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dan akan diproses sesuai prosedur hukum lanjutan.

Putusan dan Denda

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemilik kafe: Denda Rp 350.000 atau kurungan dua hari
  • Empat PKL: Denda masing-masing Rp 300.000 atau kurungan dua hari

Sanksi ini sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya pembinaan terhadap pelaku pelanggaran Perda.

Upaya Menjaga Ketertiban Kota

Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh warga kota.

“Semoga sidang ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Rio Ebu Pratama. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan 14 Wanita dan Minol

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB