Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (1/8/2025). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah.
“Sidang ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap Perda yang berlaku di Kota Padang,” ujar Rio.
Dari delapan pelanggar yang tercatat, enam orang hadir mengikuti proses persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar aturan jam operasional.
Sedangkan empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak hadir dan akan diproses sesuai prosedur hukum lanjutan.
Putusan dan Denda
Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sebagai berikut:
- Pemilik kafe: Denda Rp 350.000 atau kurungan dua hari
- Empat PKL: Denda masing-masing Rp 300.000 atau kurungan dua hari
Sanksi ini sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya pembinaan terhadap pelaku pelanggaran Perda.
Upaya Menjaga Ketertiban Kota
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi seluruh warga kota.
“Semoga sidang ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Rio Ebu Pratama. (*/red)






