Padang, Javanusa—Polresta Padang memberhentikan delapan personelnya secara tidak hormat setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi dan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin langsung prosesi tersebut. Keputusan itu menjadi langkah tegas institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Kepolisian.
Dalam upacara tersebut, kedelapan personel menerima surat keputusan PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apri Wibowo menyebut sanksi itu berlaku bagi delapan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka terdiri atas Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH.
“Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH,” tegas Apri.
Pelanggaran yang melibatkan kedelapan personel berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polresta Padang menilai pelanggaran tersebut serius dan tidak dapat ditoleransi dalam institusi Kepolisian.
Proses PTDH Melalui Mekanisme Internal
Menurut Apri Wibowo, keputusan pemecatan tidak muncul secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui rangkaian pemeriksaan dan mekanisme internal Kepolisian sebelum sanksi PTDH ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi. Personel juga harus menjalankan tugas berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.
Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan sikap institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Status mereka sebagai bagian dari Polri tidak dapat dipertahankan setelah sanksi PTDH berlaku.
Kapolresta Padang Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik
Apri berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang. Ia meminta setiap anggota menjaga perilaku, kedisiplinan, serta nama baik Kepolisian ketika menjalankan tugas.
Selain itu, seluruh jajaran diminta menjadikan kasus pelanggaran sebagai bahan evaluasi. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
Menurut Apri, tugas anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Setiap personel juga memegang tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.
Polresta Padang Perkuat Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan upacara PTDH terhadap delapan personel juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menegakkan aturan internal.
Ke depan, jajaran pimpinan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel. Upaya tersebut bertujuan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Padang berharap langkah tersebut mendorong seluruh personel meningkatkan disiplin dan integritas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. (*)






