Delapan Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Kasus Narkotika

Penulis -

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin Upacara PTDH delapan personelnya di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026). (Foto: Ist)

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin Upacara PTDH delapan personelnya di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Polresta Padang memberhentikan delapan personelnya secara tidak hormat setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi dan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo memimpin langsung prosesi tersebut. Keputusan itu menjadi langkah tegas institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Kepolisian.

Dalam upacara tersebut, kedelapan personel menerima surat keputusan PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apri Wibowo menyebut sanksi itu berlaku bagi delapan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka terdiri atas Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH.

“Adapun personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH,” tegas Apri.

Pelanggaran yang melibatkan kedelapan personel berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polresta Padang menilai pelanggaran tersebut serius dan tidak dapat ditoleransi dalam institusi Kepolisian.

Proses PTDH Melalui Mekanisme Internal

Menurut Apri Wibowo, keputusan pemecatan tidak muncul secara tiba-tiba. Setiap perkara telah melalui rangkaian pemeriksaan dan mekanisme internal Kepolisian sebelum sanksi PTDH ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi. Personel juga harus menjalankan tugas berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Keputusan tersebut sekaligus menunjukkan sikap institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Status mereka sebagai bagian dari Polri tidak dapat dipertahankan setelah sanksi PTDH berlaku.

Baca Juga :  Bayern Munich Ditahan Schalke 0-0, Die Roten Turun ke Posisi Keempat
Kapolresta Padang Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik

Apri berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang. Ia meminta setiap anggota menjaga perilaku, kedisiplinan, serta nama baik Kepolisian ketika menjalankan tugas.

Selain itu, seluruh jajaran diminta menjadikan kasus pelanggaran sebagai bahan evaluasi. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Menurut Apri, tugas anggota Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Setiap personel juga memegang tanggung jawab untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.

Polresta Padang Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

Pelaksanaan upacara PTDH terhadap delapan personel juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menegakkan aturan internal.

Ke depan, jajaran pimpinan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel. Upaya tersebut bertujuan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Padang berharap langkah tersebut mendorong seluruh personel meningkatkan disiplin dan integritas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB