Depot Air Minum dan Rumah di Sungai Sapih Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Penulis -

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Damkar Padang berjibaku memadamkan api yang menghanguskan sebuah rumah dan depot air minum di Jalan Lolong Karan, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (13/10/2026). (Foto: Dinas Damkar Padang)

Petugas Damkar Padang berjibaku memadamkan api yang menghanguskan sebuah rumah dan depot air minum di Jalan Lolong Karan, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa malam (13/10/2026). (Foto: Dinas Damkar Padang)

Padang, Javanusa—Kebakaran hebat melanda sebuah depot air minum dan rumah hunian di Jalan Lolong Karan, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (13/10/2026) malam. Peristiwa ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengerahkan lima unit armada dan 80 personel untuk memadamkan api. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.

Petugas juga berhasil mencegah api merambat ke bangunan lain. Sedikitnya enam bangunan di sekitar lokasi berhasil diselamatkan.

Kepala Seksi Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Sutopo, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 21.34 WIB.

Petugas kemudian berangkat menuju lokasi pada pukul 21.35 WIB. Dengan jarak sekitar 8,6 kilometer dari Markas Komando, armada pemadam tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.42 WIB.

“Laporan mengenai kebakaran masuk ke pihak kami pada pukul 21.34 WIB. Satu menit berselang, armada langsung kami terbangkan menuju tempat kejadian perkara yang berjarak sekitar 8,6 kilometer dari Markas Komando,” kata Sutopo.

Petugas Peleton C langsung melakukan pemadaman setelah tiba di lokasi. Api berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 22.19 WIB, setelah sekitar 37 menit penanganan sejak kedatangan petugas.

Rumah dan Depot Air Minum Terbakar

Kebakaran pertama kali diketahui Firman Rizky, 31 tahun, seorang karyawan swasta. Ia melihat api sudah membesar dari bagian dalam rumah, kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.

Bangunan yang terbakar merupakan milik Kamel, 72 tahun, seorang wiraswasta. Api menghanguskan rumah dan depot air minum yang berada di area tersebut, dengan luas bangunan sekitar 10 x 20 meter.

Selain kedua bangunan, kebakaran juga menghanguskan satu unit becak motor yang berada di lokasi.

Baca Juga :  7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Akibat kejadian itu, satu kepala keluarga yang terdiri dari dua orang harus mengungsi ke tempat yang lebih aman karena bangunan mengalami kerusakan berat.

Lima Armada Dikerahkan untuk Cegah Api Meluas

Petugas menghadapi tantangan saat memadamkan api karena lokasi kebakaran berada di tepi jalan raya yang ramai. Bangunan pertokoan dan permukiman di sekitarnya juga berpotensi terdampak jika api merambat.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengerahkan lima unit armada dengan dukungan 80 personel operasional. Tim melakukan pemadaman sekaligus melindungi bangunan di sekitar titik kebakaran.

Upaya tersebut berhasil menyelamatkan sedikitnya enam bangunan yang berdekatan dengan lokasi. Petugas juga memperkirakan area permukiman seluas sekitar 500 meter persegi terhindar dari dampak kebakaran yang lebih luas.

Nilai aset bangunan di sekitar lokasi yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Hingga penanganan kebakaran selesai, penyebab munculnya api belum diketahui secara pasti. Pihak berwenang masih menyelidiki faktor yang memicu kebakaran tersebut. (*)

Berita Terkait

Diduga Kampas Rem Overheat, Bus EPA Star Terbakar di Banda Buek Padang
BPBD Padang Bersihkan Material Banjir Bandang di Kampung Apa, Akses Warga Dipulihkan
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Wahana 2 Sungai Lareh Padang, Warga Desak Penanganan Sungai Dipercepat
Kebakaran Hebat di Padang: 3 Ruko dan 7 Motor Hangus, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Banjir Padang Rendam 120 Rumah, 672 Warga Mengungsi di Tiga Kecamatan
Sungai Lubuk Minturun Meluap, BPBD Padang Evakuasi Warga Kampung Apa
Banjir Terjang Perumahan Lumin Park Padang, Sirene Peringatan Dini Kembali Berbunyi
Banjir Rendam Kampung Apa Padang, BPBD Turunkan Personel untuk Evakuasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Evi Yandri Dukung LLA-TJPHK V 2026, Siapkan Hadiah Rp106 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

Nasional

KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT Sestama BNPB

Rabu, 14 Okt 2026 - 01:18 WIB

Ilustrasi wanita bersin. (Foto: AI Generated)

Kesehatan

Penyebab Bersin Terus-Menerus dan Cara Efektif Mengatasinya

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:22 WIB