Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perhitungan potensi pajak yang lebih akurat.
Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus.
Selain itu, hadir Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Media Iswandi mewakili Gubernur, dan sejumlah perusahaan perkebunan besar di Dharmasraya sebagai wajib pajak, antara lain PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Bupati Dharmasraya menekankan regulasi Pajak Air Permukaan sudah ada sejak lama, tetapi implementasinya belum optimal. Sosialisasi ini sekaligus mengingatkan semua pihak tentang kewajiban dan mekanisme pemungutan pajak.
“Estimasi potensi saat ini bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Perhitungan teknis akan mempertimbangkan jumlah intake, dampak lingkungan, dan pengaruh terhadap masyarakat sekitar,” kata Bupati.
Tim teknis provinsi dan kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan perhitungan akurat, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah menargetkan proses ini selesai cepat agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan PAD bisa segera direalisasikan.
Media Iswandi menjelaskan, penghitungan potensi pajak dimulai sejak 2022, awalnya fokus pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan. Tahun ini, fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat sesuai regulasi.
Estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan Rp9,3 miliar per tahun, berdasarkan satu titik intake utama. Pemeriksaan menyeluruh di lapangan masih akan dilakukan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, mekanisme hukum telah tersedia, mulai dari peringatan bertahap hingga denda, yang dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. (*/red)






