Padang, Javanusa—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penindakan terhadap salah satu tempat usaha di kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (18/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah menemukan dugaan penggunaan surat izin palsu untuk penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Dalam operasi pengawasan, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti. Petugas juga memanggil pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan pengawasan tidak hanya fokus pada dugaan izin palsu.
Petugas juga mengawasi potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) di seluruh kawasan Atom Center.
“Petugas melakukan pengecekan kode batang di lapangan terhadap surat izin yang dimiliki, namun tidak muncul surat yang dimaksud. Kami menduga izin tersebut palsu, lalu mengamankan minuman beralkohol yang dipajang sebagai barang bukti.
Langkah ini kami lakukan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Harvi.
Amankan Sejumlah Alat Elektronik
Dalam pengawasan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat elektronik milik pengusaha di lokasi.
Petugas turut mengamankan beberapa unit dipan yang diduga digunakan untuk praktik perbuatan asusila di beberapa warung kawasan tersebut.
“Pemilik warung menghidupkan musik sangat keras dan mengganggu. Selain itu, pemilik usaha tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut. Karena itu, kami melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Semua barang bukti kami serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan,” katanya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Padang. (*/red)






