Pasbar, Javanusa—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pemuda berinisial DP (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/6/2026) malam di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga korban yang masuk pada April 2026. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar menangani perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penyidik mengamankan DP berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu A. Agung, Selasa (9/6/2026).
Dugaan Peristiwa Terjadi di Rumah Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban yang identitasnya dirahasiakan. Saat itu, DP diduga masuk ke rumah korban dan mendatangi kamar korban.
Polisi menyebut tindakan yang dilaporkan keluarga korban terjadi di dalam kamar tersebut. Orang tua korban kemudian mengetahui dugaan perbuatan itu.
Ketika aksinya diketahui, DP diduga melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Polisi menyebut terduga pelaku keluar melalui gudang setelah merusak dinding yang terbuat dari papan GRC.
Merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Polisi Lacak Keberadaan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas juga mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap fakta peristiwa yang dilaporkan.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi pada keberadaan DP di sebuah warung yang berada di Nagari Lingkuang Aua.
Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku tanpa hambatan.
“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif sehingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu A. Agung.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan memeriksa sejumlah alat bukti untuk mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui merupakan teman dekat terduga pelaku.
Saat ini, DP beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DP dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Polres Pasbar juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)






