Dinilai Melanggar, Satpol PP Tegur Pemilik Kafe Karaoke

Penulis -

Senin, 29 Januari 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Padang. Senin, (28/1/2024).

Pemilik kos diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapan, hal ini bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum di sana.

“Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos, ternyata kita masih mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut,”ungkap Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.

Diterangkannya, pengawasan dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Padang menertibkan 19 orang remaja dari dalam kos-kosan dan penginapan, diantaranya 10 orang perempuan dan 9 laki-laki.

“Semua rata-rata yang menginap adalah pasangan bukan pasutri dan semua kita amankan ke Mako,” kata Rio Ebu.

Rio menambahkan, untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik juga di berikan surat panggilan.

“Pemilik usaha diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum serta Perda 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut,” ucap Rio. (*/jn01)

Baca Juga :  Festival Siti Nurbaya dan Cap Gomeh 2025 Resmi Dibuka, Kota Padang Perkuat Indentitas Budaya dan Pariwisata

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB