Padang, Javanusa—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang tak henti-hentinya memerangi parkir liar yang kerap menjadi biang keladi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam razia pada Senin (8/7/2024), puluhan mobil nakal yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan Jalan Bypass Lubeg-Indarung langsung diderek.
“Parkir liar pada tempat yang bukan peruntukannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Karena itu kita rutin melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade.
Baca Juga: Satpol PP dan Dishub Padang Tertibkan Parkir Sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman
Dia menyebut pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Jadi ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaran-kendaran yang parkir tidak karuan. Sehingga memicu kecalelakaan dan kemacetan maka kami langsung turun ke lapangan,” jelasnya.
Untuk oknum pengendara yang mobilnya diderek harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
“Mereka membayar denda barcode (retribusi derek) sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Kalau mobil kecil roda empat dendanya sebesar Rp 350.000. Mobil besar seperti roda 6 dan seterusnya itu Rp500.000,” katanya.
Malizar Ade mengimbau kepada masyarkat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan. Demi kenyamanan pengguna lainnya agar Kota Padang tertib parkir dan tidak semrawut.
“Semoga dengan kegiatan ini membawa efek jera, membawa pengaruh terhadap Kota Padang. Agar terciptanya Padang yang aman tertib dan teratur,” harapnya. (*/jn01)






