Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih meninggalkan barang dagangan di atas trotoar, Selasa (16/9/2025) pagi. Penertiban berlangsung di dua titik, yakni di Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan sebelum penertiban, pihaknya telah memberikan surat teguran.
Para pedagang juga sudah menandatangani surat perjanjian agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang dagangan.
“Namun, karena peringatan tersebut tidak mereka indahkan. Kami akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Beberapa lapak ikut kami tertibkan, seperti kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah, dan terpal,” kata Eka.
Langkah Tegas Sesuai Perda
Eka menegaskan para pedagang melanggar Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Barang dagangan yang diamankan petugas langsung kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka berharap seluruh pedagang di Kota Padang bisa mematuhi aturan. Ia menekankan agar pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum (fasum), terutama trotoar, sehingga tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. (*/red)






