Dharmasraya, Javanusa—Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi turun langsung melakukan penilaian kepatuhan PT Tidar Kerinci Agung. Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan kewajiban perusahaan di sektor perkebunan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme resmi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan. Penilaian dilakukan setelah proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat belum mencapai kesepakatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dharmasraya, Yefrinaldi, membenarkan jadwal penilaian tersebut. Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut rapat fasilitasi sebelumnya.
“Ditjen Perkebunan bersama tim provinsi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).
Penilaian dilakukan setelah negosiasi antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, belum menghasilkan kesepakatan. Pokok persoalan menyangkut pembangunan kebun plasma.
Rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Para pihak saat itu menargetkan kesepakatan paling lambat 3 Februari 2026.
Namun, hingga rapat lanjutan 3 Februari 2026, solusi yang ditawarkan belum disepakati bersama. Karena itu, penyelesaian beralih ke kewenangan Ditjen Perkebunan sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban Plasma 20 Persen dari Total HGU
Masyarakat adat menuntut pemenuhan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kewajiban itu menjadi syarat utama dalam skema kemitraan perkebunan.
Data Pemkab Dharmasraya mencatat luas HGU PT Tidar Kerinci Agung mencapai sekitar 12.341,45 hektare. Dengan angka tersebut, alokasi kebun plasma yang wajib dipenuhi sekitar 2.468,29 hektare.
Ketentuan plasma 20 persen tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022. Aturan itu juga diperkuat Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.
Kawal Proses Penilaian
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan mengawal seluruh tahapan penilaian. Tujuannya memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi dan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Yefrinaldi menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat. Pemkab juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami berharap penilaian ini menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Pemkab mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penilaian berlangsung. Semua pihak diminta mempercayakan penyelesaian melalui mekanisme resmi pemerintah.
Pendekatan administratif dan verifikasi lapangan diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Hasil penilaian Ditjen Perkebunan akan menjadi dasar langkah lanjutan penyelesaian sengketa plasma. (*/red)






