Ditjen Perkebunan Nilai Kepatuhan Usaha PT Tidar Kerinci Agung, Soroti Plasma 20 Persen

Penulis -

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian bersama tim provinsi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian bersama tim provinsi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bersama Tim Penilaian Usaha Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Jambi turun langsung melakukan penilaian kepatuhan PT Tidar Kerinci Agung. Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan kewajiban perusahaan di sektor perkebunan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme resmi pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan. Penilaian dilakukan setelah proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat belum mencapai kesepakatan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dharmasraya, Yefrinaldi, membenarkan jadwal penilaian tersebut. Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut rapat fasilitasi sebelumnya.

“Ditjen Perkebunan bersama tim provinsi akan melaksanakan penilaian kepatuhan usaha perkebunan PT TKA,” kata Yefrinaldi di Pulau Punjung, Senin (9/2/2026).

Penilaian dilakukan setelah negosiasi antara PT TKA dan masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo serta Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, belum menghasilkan kesepakatan. Pokok persoalan menyangkut pembangunan kebun plasma.

Rapat pendampingan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adat digelar di Padang pada 27 Januari 2026. Para pihak saat itu menargetkan kesepakatan paling lambat 3 Februari 2026.

Namun, hingga rapat lanjutan 3 Februari 2026, solusi yang ditawarkan belum disepakati bersama. Karena itu, penyelesaian beralih ke kewenangan Ditjen Perkebunan sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Total HGU

Masyarakat adat menuntut pemenuhan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kewajiban itu menjadi syarat utama dalam skema kemitraan perkebunan.

Data Pemkab Dharmasraya mencatat luas HGU PT Tidar Kerinci Agung mencapai sekitar 12.341,45 hektare. Dengan angka tersebut, alokasi kebun plasma yang wajib dipenuhi sekitar 2.468,29 hektare.

Ketentuan plasma 20 persen tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tentang perpanjangan HGU PT TKA tahun 2022. Aturan itu juga diperkuat Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tahun 2021.

Baca Juga :  Penyintas Banjir Bandang Batu Busuk Tempati Hunsela, Akhiri Masa Pengungsian Berbulan-bulan  
Kawal Proses Penilaian

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan mengawal seluruh tahapan penilaian. Tujuannya memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi dan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.

Yefrinaldi menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat. Pemkab juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

“Kami berharap penilaian ini menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat,” ujarnya.

Pemkab mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penilaian berlangsung. Semua pihak diminta mempercayakan penyelesaian melalui mekanisme resmi pemerintah.

Pendekatan administratif dan verifikasi lapangan diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Hasil penilaian Ditjen Perkebunan akan menjadi dasar langkah lanjutan penyelesaian sengketa plasma. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru