Padang, Javanusa—Pemilik mobil baru di Sumatera Barat (Sumbar) perlu memastikan kelengkapan administrasi kendaraan sebelum menggunakannya di jalan raya.
Ditlantas Polda Sumbar mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dari kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan melalui program edukasi lalu lintas bertajuk Polisi untuk Masyarakat. Kepolisian mengajak warga mematuhi ketentuan registrasi kendaraan dan tidak menggunakan mobil baru untuk berkendara di ruang publik sebelum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Andis Anshori menegaskan pemilik harus memastikan kendaraan memiliki TNKB resmi dan dokumen yang dipersyaratkan sebelum menggunakannya di jalan umum.
“Kendaraan baru yang belum dilengkapi TNKB resmi dan dokumen yang dipersyaratkan tidak boleh digunakan di jalan raya begitu saja,” tegas AKBP Andis Anshori, Minggu (11/10/2026).
STCK dan TCKB untuk Penggunaan Terbatas
Selama proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB permanen berlangsung, pemilik perlu memahami ketentuan penggunaan kendaraan yang belum memiliki kelengkapan tersebut.
Kepolisian memperbolehkan penggunaan terbatas sesuai ketentuan dengan dokumen resmi berupa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Kedua dokumen tersebut menjadi persyaratan untuk penggunaan kendaraan dalam kondisi yang diperbolehkan. Karena itu, pemilik tidak boleh menganggap mobil yang baru dibeli otomatis dapat digunakan secara bebas di jalan raya.
Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Sanksi
Ditlantas Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang pelat nomor buatan sendiri atau menggunakan pelat palsu sebagai pengganti TNKB resmi.
Cara tersebut bukan solusi untuk mengatasi waktu tunggu penerbitan pelat nomor. Sebaliknya, penggunaan pelat yang tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik maupun pengemudi kendaraan.
“Pelat nomor buatan sendiri atau palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar AKBP Andis Anshori.
Pelanggaran TNKB Terancam Denda Rp500 Ribu
Ketentuan mengenai penggunaan TNKB tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Polri. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pemilik mobil baru sebaiknya menunggu hingga dokumen serta TNKB resmi terbit sebelum menggunakan kendaraan di jalan umum.
Melalui imbauan ini, Ditlantas Polda Sumbar menekankan tiga hal utama, yakni tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat diharapkan bersabar menunggu kelengkapan resmi atau menggunakan STCK dan TCKB sesuai ketentuan apabila terdapat kebutuhan yang diperbolehkan. (*)






