DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Penulis -

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). (Foto: Dok. DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). (Foto: Dok. DJP)

Jakarta, Javanusa—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menekankan hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” tambah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli.

Baca Juga :  Ditjen Migas Dorong Uji Teknis Bobibos, Ditjen Migas Pastikan Statusnya Masuk BBM atau BBN

Ia menegaskan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*/red)

Berita Terkait

XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026
Fadly Amran Lantik Indra Noferi sebagai Dewas Perumda PSM Padang
Tekan Inflasi dan Lonjakan Harga Cabai, Pemko Padang Gelar Gerakan Pangan Murah di Batang Arau
Fadly Amran Sambut Investasi Green SM Rp500 Miliar, Taksi Listrik Segera Hadir di Padang
Maigus Nasir Resmikan Kampung Budi Daya Ikan Air Tawar di Kelurahan Pisang, 53 Keluarga Terima Bantuan
Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung
Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain
Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Literasi Pancasila Lewat Bedah Buku Karya Willy Aditya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Padang Mobile Masuk 5 Besar Padang Innovation Award 2026, Ini Keunggulannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau

Berita Terbaru

XLSMART membawa program Sisternet ke W20 USA 2026 untuk memperkuat keterampilan digital dan ekonomi perempuan Indonesia. (Foto: XLSMART)

Ekonomi Bisnis

XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:21 WIB