Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka perekrutan 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber.
Para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan kehadiran Penggerak Pilah menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
Menurutnya, pencatatan diperlukan untuk mengetahui secara nyata tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penerapan kebijakan persampahan ke depan.
Pemilahan Sampah Dibagi Dua Kategori
Dalam menjalankan tugasnya, Penggerak Pilah akan mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau pemilahan sampah warga.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Mereka akan mendata rumah demi rumah, mulai dari warga yang telah memilah dengan benar, warga yang sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang belum melakukan pemilahan.
Fadelan menjelaskan, pencatatan tersebut nantinya juga berkaitan dengan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.
Dalam program tersebut, masyarakat diarahkan menerapkan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya.
Sisa makanan akan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS. Sementara sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.
Data Pemilahan Berkaitan dengan Subsidi Retribusi
Kebijakan ini juga akan dikaitkan dengan pemberian subsidi retribusi sampah. Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar akan tetap memperoleh subsidi. Sedangkan warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang nantinya diberlakukan.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ungkapnya.
Untuk memastikan gerakan tersebut berjalan di tengah masyarakat, DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah.
Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan bersama di lingkungan tempat tinggal.
Ini Syarat Menjadi Penggerak Pilah
DLH Padang membuka kesempatan bagi mahasiswa maupun lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti rekrutmen 60 Penggerak Pilah.
Calon peserta harus siap banyak bergerak di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.
Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu, 2 September 2026. Melalui perekrutan ini, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan, tetapi menjadi perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan. (*)






