Padang, Javanusa—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menyosialisasikan tarif baru retribusi sampah kepada lurah dan ketua LPM se-Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Jumat (12/7/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Aryadi didampingi Kabid PSDK DLH Syafrizal Syair. Dan Kabid Program, Pengembangan, Kemitraan dan Komunikasi Lingkungan Fuad Syukri.
Didi menyampaikan penyesuaian tarif retribusi sampah merupakan upaya DLH meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: DLH Padang Terima Bantuan 6 Kontainer dari Pertamina
Tarif retribusi sampah ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah. Terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Nantinya ada pengolahan terhadap sampah. Sampah di TPA dikelola menjadi energi, serta bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah,” jelas Didi.
Didi berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini bisa menjadikan manajemen pengelolaan sampah yang baik.
Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
Sementara itu, Kabid Fuad Syukri mengatakan sosialisasi dilaksanakan di 11 Kecamatan se-Kota Padang. Untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Tarif baru retribusi sampah ini berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2024 ini.
Penghitungannya berdasarkan Kwh listrik PLN dengan rincian Rumah Tangga Kelas Miskin Rp 19.550, Rumah Tangga Kelas Bawah Rp 24.437. Rumah Tangga Kelas Menengah Rp 34. 212 dan Rumah Tangga Kelas Atas Rp 55.904.
Untuk pemungutan retribusi kerjasama dengan PDAM melalui pembayaran tarif air minum dan melalui kolektor retribusi sampah.
Tarif retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA.
DLH akan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tarif baru retribusi sampah ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. (*/jn01)






