Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri hijau dengan meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau 2026.
Program ini dirancang untuk membantu jutaan industri kecil dan menengah (IKM) menerapkan praktik usaha berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Transformasi menuju industri hijau kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat daya saing sektor manufaktur Indonesia.
Kemenperin memastikan perubahan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga menjangkau sekitar 4,45 juta pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di seluruh Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, persaingan industri global telah mengalami perubahan signifikan. Saat ini, kualitas produk dan efisiensi biaya produksi saja tidak lagi cukup untuk memenangkan pasar.
“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Oleh karena itu, transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri nasional, termasuk pelaku IKM,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Agus, perubahan iklim, perkembangan teknologi, dinamika perdagangan internasional, hingga meningkatnya standar keberlanjutan membuat proses produksi menjadi salah satu faktor utama yang menentukan daya saing sebuah produk.
Karena itu, Kemenperin berkomitmen menghadirkan transformasi industri hijau secara inklusif melalui berbagai program pendampingan, peningkatan kapasitas, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Transformasi menuju industri hijau perlu diwujudkan melalui langkah nyata di tingkat perusahaan dengan menerapkan praktik usaha yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini tidak boleh hanya menjadi peluang bagi industri besar, tetapi juga harus dapat diakses oleh jutaan IKM di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Program IKM Hijau 2026 Mulai Diluncurkan
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) resmi meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau Tahun 2026.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan, program itu menjadi penghubung antara kebijakan nasional mengenai industri hijau dengan kebutuhan nyata yang dihadapi pelaku IKM di lapangan.
“Program tersebut dirancang sebagai jembatan antara kebijakan nasional mengenai industri hijau dengan kebutuhan nyata pelaku IKM di lapangan melalui panduan implementasi yang sederhana, aplikatif, dan dilakukan secara bertahap,” kata Reni saat peluncuran program di Jakarta.
Selain memperkenalkan konsep ekonomi hijau, program tersebut juga bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam menerapkan proses produksi yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Reni menjelaskan, Program Pemberdayaan IKM Hijau mengusung konsep HIJAU, yang terdiri atas lima nilai utama, yakni Hemat, Inovatif, Jejaring, Adaptif, dan Unggul.
Ia menambahkan, IKM hijau merupakan pelaku usaha yang mengadopsi prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola usaha.
Jumlah IKM Jadi Alasan Program Diprioritaskan
Kemenperin menilai transformasi menuju industri hijau semakin mendesak karena jumlah IKM di Indonesia sangat besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 terdapat sekitar 4,45 juta unit IKM atau setara 99,79 persen dari seluruh unit usaha industri nasional.
Reni menilai, perubahan pola usaha jutaan IKM tersebut akan memberikan dampak besar terhadap pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.
“Penerapan praktik usaha hijau diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan daya saing sekaligus memperkuat keberlanjutan industri nasional,” ujarnya.
Selain mendukung pelestarian lingkungan, penerapan praktik usaha hijau juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperluas akses pasar, membuka peluang memperoleh pembiayaan hijau (green financing), serta memperkuat posisi IKM Indonesia dalam rantai pasok nasional maupun global.
“Diharapkan akan lahir pelaku IKM yang menerapkan aktivitas hijau di dalam usahanya, sekaligus menciptakan role model yang dapat menjadi inspirasi, contoh praktik baik, dan penggerak transformasi bagi IKM lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” kata Reni.
Siapkan Panduan Praktis dan 29 Aktivitas Hijau
Untuk mendukung implementasi program, Ditjen IKMA meluncurkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau serta Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau.
Kedua dokumen tersebut menjadi panduan praktis bagi pelaku usaha sekaligus referensi bagi berbagai pihak dalam membangun ekosistem industri hijau.
Reni menjelaskan, penyusunan program mengacu pada implementasi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3 sektor manufaktur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta arah pembangunan nasional dalam Buku Putih Pemberdayaan UMKM Hijau Bappenas.
Proses penyusunannya juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, Universitas Padjadjaran, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular, Business & Export Development Organization (BEDO), Terratai, WasteHub, serta sejumlah mitra lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan pelaku IKM membutuhkan panduan yang sederhana, mudah diterapkan, dan dapat dijalankan secara bertahap. Dokumentasi aktivitas hijau juga menjadi kebutuhan penting untuk mendukung asesmen keberlanjutan sekaligus membuka akses pembiayaan hijau.
Hasil pembahasan bersama para pemangku kepentingan menghasilkan 29 aktivitas hijau, terdiri atas 14 aktivitas teknis yang mendukung pencapaian Environmental Objectives (EO) dan 15 aktivitas manajemen untuk memperkuat tata kelola berkelanjutan menuju Essential Criteria (EC).
Pelaku IKM dapat memilih aktivitas yang sesuai dengan karakteristik usahanya, dengan tetap mengutamakan aspek sosial serta pengelolaan sampah dan limbah sebagai langkah awal mencegah praktik greenwashing.
Pendampingan Berlanjut hingga Laporan Keberlanjutan
Program Pemberdayaan IKM Hijau 2026 akan dimulai melalui tahapan sosialisasi, seminar, dan kurasi peserta sebelum memasuki proses pendampingan teknis.
Peserta akan memperoleh materi mengenai TKBI, prinsip IKM hijau, implementasi aktivitas hijau, penguatan kapasitas digital, hingga penyampaian hasil transformasi melalui sesi pitching.
Pada 2027, peserta akan memperoleh pendampingan lanjutan untuk menyusun laporan keberlanjutan.
Selain memperluas peluang pasar dan akses pembiayaan, peserta program juga berkesempatan memperoleh prioritas mengikuti berbagai program strategis Ditjen IKMA, seperti restrukturisasi mesin dan peralatan, business matching, serta kegiatan promosi.
Pelaku IKM yang ingin mengikuti Program Pemberdayaan IKM Hijau dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram @ikmhijauofficial dan melakukan pendaftaran melalui platform daftar.esmartikm.id. (*)






