DPMPTSP Padang Evaluasi Izin Ojol, Pajak Atribut, dan Perlindungan Mitra

Penulis -

Kamis, 5 November 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Padang Fauzan Ibnovi menggelar pertemuan dan klarifikasi bersama pengelola aplikator di MPP, Kamis (5/11/2026). (Foto: Pemko Padang)

Kepala DPMPTSP Padang Fauzan Ibnovi menggelar pertemuan dan klarifikasi bersama pengelola aplikator di MPP, Kamis (5/11/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengevaluasi kelengkapan izin operasional aplikator ojek online (ojol), potensi pajak daerah dari atribut pengemudi, serta perlindungan bagi mitra. Evaluasi ini melibatkan tiga aplikator utama, yakni Maxim, Grab, dan Gojek.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar pertemuan dan klarifikasi bersama pengelola aplikator di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Padang. Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi dan Pranata Komputer Terampil Ismi Mulyani hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

DPMPTSP Periksa Kelengkapan Izin Aplikator Ojol

Dalam evaluasi tersebut, DPMPTSP menelusuri sejumlah aspek legalitas usaha. Pemeriksaan mencakup pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), izin kantor cabang, kesesuaian tata ruang, hingga potensi pajak daerah.

Hasil klarifikasi menunjukkan perbedaan status perizinan di antara ketiga aplikator.

Maxim telah mengantongi izin kantor cabang dan memperbarui KBLI 2025 dengan kode 47901. Sementara itu, Grab masih menggunakan KBLI 2020 sehingga DPMPTSP meminta perusahaan tersebut menyesuaikan perizinannya.

Adapun Gojek Padang belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinan. Keterbatasan kewenangan di tingkat daerah menjadi salah satu kendala dalam proses klarifikasi.

Karena itu, Pemko Padang akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tim legal Gojek pusat untuk membahas izin operasional perusahaan.

Perbedaan Pemahaman Regulasi Jadi Perhatian

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengelola aplikator mengenai ketentuan perizinan.

“Pertemuan ini kita lakukan karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman antara Pemko dan pihak aplikator. Aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya,” ujar Fauzan Ibnovi.

Baca Juga :  Ojol Jadi Usaha Mikro, Pemerintah Pastikan Akses Insentif UMKM  

Ia menjelaskan, Gojek menjadi satu-satunya aplikator yang belum memberikan penjelasan lengkap terkait status perizinannya.

“Dari tiga aplikator, hanya Gojek yang belum bisa memberikan penjelasan sampai mana perizinannya. Jadi untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini,” tambahnya.

Atribut Pengemudi Ojol Berpotensi Kena Pajak

Selain legalitas usaha, DPMPTSP Kota Padang turut menyoroti penggunaan logo dan merek aplikator pada kendaraan serta jaket pengemudi.

Menurut Fauzan, atribut tersebut berpotensi masuk kategori iklan berjalan yang memiliki konsekuensi pajak daerah. Pemerintah kota telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak aplikator untuk pembahasan lebih lanjut.

“Atribut ojol yang dipakai driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan,” tegasnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang untuk memastikan kegiatan usaha aplikator berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemko Padang Klarifikasi Perlindungan Mitra Pengemudi

Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang Ismi Mulyani menjelaskan, ketiga aplikator pada dasarnya telah memiliki skema perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

Namun, pemerintah kota masih perlu memastikan kelengkapan izin usaha yang sesuai dengan aktivitas masing-masing perusahaan.

Untuk memperjelas ketentuan KBLI, DPMPTSP akan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kemarin itu sifatnya klarifikasi legalitas kantor cabang, tata ruang, pajak daerah, serta perlindungan mitranya. Pihak aplikator sangat terbuka karena di luar beredar berita simpang siur, sehingga mereka bisa langsung menjelaskan,” kata Ismi.

Ia menambahkan, surat kepada BKPM bertujuan memastikan apakah izin portal aplikasi sudah mencakup seluruh kegiatan usaha aplikator atau masih memerlukan KBLI tambahan.

Baca Juga :  Mulai Tahun 2025 Tarif PDAM Padang Naik Bertahap

“Mengenai KBLI, kami bersurat ke BKPM untuk meyakinkan apakah izin portal aplikasi saja sudah cukup atau perlu mencantumkan kegiatan usaha lainnya,” pungkas Ismi. (*)

Berita Terkait

Dukung Pemulihan UMKM Pascabencana, DPMPTSP Pessel Percepat Penerbitan NIB Penerima Banpres
Cari Kerja di Sumbar? Job Fair Online 2026 Hadirkan 1.342 Lowongan dari 43 Perusahaan
SMARTFREN dan nubia Hadirkan Smartphone 5G dengan Internet Unlimited 2 Tahun, Mulai Rp3,5 Juta
15 Finalis UMKM Champion 2026 Padang Jalani Asesmen, Siap Tembus Pasar Ekspor
Polda Sumbar Cek Harga Pangan di 19 Wilayah, Minyakita Tembus Rp20.000 per Liter
Dana Perantau Minangkabau Rp20 Triliun, Bima Arya Dorong Investasi Produktif di Sumbar
15 UMKM Padang Lolos Seleksi Lanjutan UMKM Champion 2026, Siap Bersaing di Tahap Berikutnya
Bahlil Siapkan BUK Migas, Perizinan Hulu Migas Bakal Terintegrasi Satu Pintu

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

Anastasios Douvikas Pimpin Top Skor Liga Champions 2026, Lewati Haaland

Kamis, 5 November 2026 - 12:54 WIB

Jadwal MotoGP Qatar 2026 di Lusail: Sprint Race Sabtu, Balapan Utama Minggu    

Kamis, 5 November 2026 - 12:13 WIB

Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026 di GP Qatar

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB

Como 1907 Bantai Lens 9-1, Cetak Sejarah di Liga Champions

Kamis, 5 November 2026 - 08:55 WIB

Haaland Bawa Manchester City Menang 3-2 atas RB Leipzig

Kamis, 5 November 2026 - 08:48 WIB

Dortmund Tekuk Real Betis 2-1, Karestsas Cetak Gol Kemenangan

Kamis, 5 November 2026 - 08:40 WIB

Hasil Liga Champions: Arsenal Taklukkan Slavia Praha 2-1, Naik ke Posisi Ketiga

Kamis, 5 November 2026 - 08:34 WIB

Sempat Unggul Dua Kali, Liverpool Takluk 2-3 dari Fenerbahce

Berita Terbaru