Jakarta, Javanusa—Pelarian FP, tersangka kasus judi online yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berakhir di Thailand.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap FP melalui koordinasi dengan aparat Thailand sebelum membawanya kembali ke Indonesia.
FP kini berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP dalam jaringan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs internasional.
Tersangka Ditangkap di Thailand
Penangkapan FP melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, operasi tersebut terlaksana melalui koordinasi dengan otoritas Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Setyo, petugas menangkap FP pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.
Terlibat Perkara Tiga Situs Judi Online
FP terseret perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Ketiga platform tersebut menawarkan sejumlah permainan judi, mulai dari slot hingga kasino dan taruhan sepak bola.
Hasil penyidikan mengungkap nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian pada ketiga situs itu mencapai sekitar Rp1 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi transaksi selama periode Januari hingga April 2026.
Polisi Tangkap Lima Tersangka Sebelumnya
Pengungkapan jaringan judi online tersebut bermula dari penangkapan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.
Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan mengenai penggunaan badan usaha dan rekening bank untuk menampung transaksi perjudian.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026.
FP Berpindah dari Singapura ke Thailand
Setelah masuk daftar pencarian orang, FP diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Polisi kemudian memperluas koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain untuk melacak keberadaannya.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, informasi yang diperoleh menunjukkan FP sudah meninggalkan negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Informasi itu kemudian menjadi dasar koordinasi lanjutan dengan pihak berwenang di Thailand.
FP Dibawa Pulang untuk Jalani Proses Hukum
Setelah berhasil menangkap FP, aparat membawa tersangka kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian perkara tersebut. Fokus pemeriksaan mencakup peran FP serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain dalam aktivitas perjudian online.
Setyo mengatakan polisi akan menjelaskan lebih lanjut posisi FP dalam perkara tersebut melalui rilis resmi berikutnya.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo. (*)






