Padang, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, SE, Selasa (2/9/2025), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Tanah Datar.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD 2026.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemda dan DPRD memiliki tanggung jawab masing-masing melalui fungsi dan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati menambahkan, arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 disusun untuk mencapai target RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025–2029, dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
“KUA-PPAS APBD 2026 yang disepakati akan menjadi pedoman penyusunan RAPBD 2026. Seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti dengan menyusun RKA Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan sesuai alokasi dan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra bersama Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta Sekretaris Dewan Yuhardi, menyampaikan penandatanganan ini merupakan puncak dari beberapa rangkaian pembahasan.
“Sebelumnya telah dilaksanakan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemda, penandatanganan berita acara pembahasan KUA-PPAS, serta Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan keputusan DPRD tentang kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2026,” jelasnya. (*/red)






