Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang menggelar Rapat Sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pengelolaan usulan pokir yang bersumber dari reses serta aspirasi masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal. Hadir sejumlah anggota DPRD Padang, unsur Pemko Padang, serta undangan lainnya.
Muharlion mengatakan Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.

”Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” ujar Muharlion.
Tak hanya Pokir, pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme. Muharlion menjelaskan, terdapat bantuan yang tidak boleh diberikan berulang kepada objek yang sama dalam waktu berdekatan.
Misalnya, tahun ini sudah menerima, maka tahun depan tidak boleh lagi untuk objek yang sama. Namun ada juga yang diperbolehkan berulang, seperti untuk KONI, MUI, dan beberapa organisasi lainnya, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
”Pada dasarnya, setiap kebijakan pasti mengalami perbaikan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyamaan persepsi ini juga dipicu dinamika regulasi yang terus berkembang. Perubahan kebijakan berdampak pada metode penyaluran pokir, termasuk penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu dan mekanisme teknis lainnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemko Padang berharap pengelolaan pokir ke depan semakin tertib, transparan, serta tepat sasaran demi menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Bappeda Yenni Yuliza mengatakan pemko Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.
“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (adv)






