DPRD dan Pemko Padang Perkuat Sinergi Pengelolaan Pokir, Hibah dan Bansos

Penulis -

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Padang, Kamis (19/2/2026).

Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Padang, Kamis (19/2/2026).

Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang menggelar Rapat Sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pengelolaan usulan pokir yang bersumber dari reses serta aspirasi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal. Hadir sejumlah anggota DPRD Padang, unsur Pemko Padang, serta undangan lainnya.

Muharlion mengatakan Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.

Sosialisasi Pokir 1
Anggota DPRD Padang mengikuti Rapat Sosialisasi Pokir.

”Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” ujar Muharlion.

Tak hanya Pokir, pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme. Muharlion menjelaskan, terdapat bantuan yang tidak boleh diberikan berulang kepada objek yang sama dalam waktu berdekatan.

Misalnya, tahun ini sudah menerima, maka tahun depan tidak boleh lagi untuk objek yang sama. Namun ada juga yang diperbolehkan berulang, seperti untuk KONI, MUI, dan beberapa organisasi lainnya, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.

”Pada dasarnya, setiap kebijakan pasti mengalami perbaikan agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” jelasnya.

Sosialisasi Pokir 2
Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang mengikuti Rapat Sosialisasi Pokir.

Ia menambahkan, penyamaan persepsi ini juga dipicu dinamika regulasi yang terus berkembang. Perubahan kebijakan berdampak pada metode penyaluran pokir, termasuk penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu dan mekanisme teknis lainnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemko Padang berharap pengelolaan pokir ke depan semakin tertib, transparan, serta tepat sasaran demi menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Padang.

Baca Juga :  Kelurahan Olo Siap Berlaga di Lomba PKK Sumbar 2026, Ketua TP-PKK Padang Tinjau Langsung Kesiapan

Sementara itu, Kepala Bappeda Yenni Yuliza mengatakan pemko Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran.

Sosialisasi Pokir 3
Sejumlah ASN Pemko Padang mengikuti Rapat Sosialisasi Pokir.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (adv)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding
53 Angkot Gratis Layani 874 Pelajar, Program Angkutan Sekolah Bukittinggi Mulai Diuji Coba
Pemko Padang Matangkan Kesiapan Panggung Utama MTQ ke-42

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru