DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Regulasi Nasional

Penulis -

Senin, 13 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Payakumbuh menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). (Foto: MC Payakumbuh)

DPRD Payakumbuh menyetujui pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). (Foto: MC Payakumbuh)

Payakumbuh, Javanusa—DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).

Keputusan ini diambil bersama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional.

Persetujuan pencabutan Perda RDTR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat.

“Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Zulmaeta.

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda RDTR tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan itu diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan tata ruang daerah terhadap regulasi nasional yang terus berkembang.

Selain itu, Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Zulmaeta menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendorong penyesuaian atau pencabutan aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Baca Juga :  275 Mustahik di Kota Pariaman Terima Zakat Program Pariaman Makmur dan Pariaman Sehat

Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh sedang dalam tahap pengajuan persetujuan substansi. Rencana tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Pemerintah daerah menyebut, RDTR terbaru nantinya akan menjadi acuan pembangunan dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Zulmaeta menambahkan, penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan pusat, termasuk dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga meminta dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta memberikan masukan lanjutan terhadap kebijakan daerah. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru