Pessel, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dari Fraksi Partai NasDem, Dani Sopian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Saat dihubungi, Senin (16/3/2026), Dani Sopian menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang saat ini semakin sulit dikendalikan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko jika tidak disertai dengan pengawasan yang baik, terutama bagi anak-anak yang masih berada pada tahap perkembangan.
Ia menjelaskan anak di bawah usia 16 tahun masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dalam menggunakan teknologi digital, termasuk media sosial yang saat ini sangat mudah diakses melalui telepon genggam.
“Pada usia tersebut, anak-anak masih dalam proses pembentukan karakter dan pola pikir. Jika mereka terlalu bebas mengakses media sosial tanpa pengawasan, maka dikhawatirkan akan terpapar berbagai konten negatif yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan sosial mereka,” ujar Dani Sopian.
Ia juga menilai kebijakan pemerintah tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kreativitas anak dalam memanfaatkan teknologi, melainkan sebagai upaya untuk mengatur waktu dan usia yang tepat agar teknologi digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.
Menurut Dani, kehadiran regulasi ini juga dapat membantu orang tua dalam mengontrol penggunaan gawai oleh anak-anak di rumah.
Dengan adanya aturan yang jelas, orang tua memiliki landasan yang kuat untuk memberikan batasan kepada anak.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.
DPRD Pesisir Selatan, lanjutnya, juga mendorong pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat program literasi digital agar masyarakat memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan internet.
Ia menilai edukasi mengenai penggunaan teknologi secara bijak sangat penting diberikan kepada generasi muda agar mereka mampu memanfaatkan perkembangan digital sebagai sarana belajar dan meningkatkan kemampuan diri.
“Anak-anak harus diarahkan agar memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang positif, seperti mencari ilmu pengetahuan, mengembangkan kreativitas, serta memperluas wawasan mereka,” jelasnya.
Dani juga mengingatkan bahwa generasi muda Pesisir Selatan merupakan aset daerah yang akan menentukan arah pembangunan di masa depan. Oleh karena itu, mereka harus dipersiapkan dengan baik, baik dari segi pendidikan, karakter, maupun kemampuan menghadapi perkembangan zaman.
Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memperkuat peran keluarga dalam mendidik anak-anak, khususnya dalam penggunaan teknologi digital.
Menurutnya, orang tua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka tidak merasa dikekang, tetapi justru memahami bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk melindungi mereka.
“Jika orang tua, sekolah, dan pemerintah dapat bekerja sama dengan baik, maka anak-anak kita akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu bersaing di era digital,” katanya.
Ke depan, Dani Sopian berharap generasi muda Pesisir Selatan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta berkontribusi terhadap kemajuan daerah. (yoniks)






