Padang, Javanusa—Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyebut penguatan modal PT Jamkrida Sumbar membuka akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku usaha.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026).
Mahyeldi menegaskan, penyertaan modal bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar sekaligus memperluas akses pembiayaan usaha. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyertaan modal ini bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar, memperluas akses pembiayaan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah DPRD yang menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan alternatif pembiayaan bagi UMKM lokal. DPRD menyetujui Perda tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida Sumbar sebagai bentuk dukungan nyata.
Peluang Kerja Sama Kian Terbuka
Mahyeldi menilai, keputusan tersebut membuka peluang besar bagi Jamkrida untuk berkembang lebih luas. Lembaga itu juga dapat memperluas cakupan layanan serta menjalin kerja sama dengan daerah lain.
“Banyak peluang yang harus kita tangkap, bahkan provinsi tetangga ingin bekerja sama. Selama ini terbatas karena modal, sekarang sudah terbuka ruang itu,” ujarnya.
Kinerja Jamkrida Diakui Nasional
Mahyeldi menyebut, PT Jamkrida Sumbar selama ini menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Sejumlah prestasi tingkat nasional menjadi indikator capaian tersebut.
“Jamkrida kita ini termasuk yang terbaik. Tinggal penguatan modal agar lebih leluasa bergerak dan bisa memberikan dividen lebih besar untuk daerah,” katanya.
Implementasi Diminta Segera
Mahyeldi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Ia ingin manfaat kebijakan ini segera dirasakan masyarakat.
“Harus segera diimplementasikan, supaya target peningkatan ekonomi dan PAD bisa tercapai,” tegasnya.
Harapan untuk Dampak Nyata
Di akhir pernyataannya, Mahyeldi berharap kebijakan tersebut membawa dampak nyata bagi pembangunan daerah ke depan. Ia menekankan pentingnya manfaat langsung bagi masyarakat.
“Semoga regulasi ini memberi manfaat besar bagi masyarakat dan kesejahteraan daerah,” tutupnya. (*/adpsb)






