Padang, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Pembentukan Pansus ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar pada Kamis (20/3/2025) di gedung DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sumbar juga menyampaikan nota pengantar LKPJ sebagai bagian dari agenda resmi. Pansus yang terdiri dari 14 anggota ini mewakili seluruh fraksi di DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan Pansus ini bertugas untuk mengkaji LKPJ secara optimal dan menyusun rekomendasi DPRD terkait laporan tersebut. “Pansus akan bekerja secara profesional untuk memastikan LKPJ dibahas secara menyeluruh,” ujar Muhidi.
Susunan anggota Pansus meliputi perwakilan dari berbagai fraksi, antara lain:
- PKS: Irsyad Syafar dan Syofyan Hendri
- Gerindra: Khairudin Simanjuntak dan Mario Syah Johan
- Golkar: Zafri Deson dan Zulfadri Darma
- Nasdem: Abdul Rahman dan Asril
- PAN: Indra Dt. Rajo Lelo dan Muhayatul
- Demokrat: Dini Harsiva Yandra dan Agus Syahdeman
- PPP: Sawal Dt Putiah
- Fraksi Gabungan PDI-PKB: Albert Hendra Lukman
Muhidi menegaskan pembahasan LKPJ ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2). Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DPRD Sumbar berkomitmen untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah secara ketat. “Kami akan mengevaluasi capaian kinerja Gubernur hingga 2024, termasuk mengidentifikasi masalah dan solusi yang telah diambil,” tambah Muhidi. (red)






