Tanah Datar, Javanusa—Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Nurhamdi Zahari, dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Selasa (24/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 27 anggota dewan.
Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Pj Sekda Elizar. Pimpinan OPD, camat, wali nagari, pimpinan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Nurhamdi, seluruh fraksi menyampaikan persetujuan setelah Ranperda dibahas melalui mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut meliputi rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan bersama kepala perangkat daerah.
“Delapan fraksi sepakat menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Kami juga memberikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah daerah, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Fraksi mendorong pemerintah untuk menggali potensi daerah secara profesional sesuai kapasitas sumber daya manusia, demi mencapai target realisasi PAD secara optimal.
DPRD Soroti LHP BPK
Juru Bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Kamrita, turut menyampaikan rekomendasi lembaga legislatif terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi ini penting sebagai dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Menanggapi hal itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyatakan Perda ini akan menjadi pijakan penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Perubahan APBD 2025.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD agar Tanah Datar tetap meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seperti yang sudah diterima selama 14 tahun berturut-turut,” kata Eka Putra.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN, wali nagari, dan perangkat daerah untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini guna menghindari masalah hukum yang bisa merugikan negara maupun pribadi.
“Gunakan rekomendasi dari BPK dan pengawas internal sebagai panduan perbaikan. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati menekankan Perda yang telah disahkan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
“Semoga keputusan ini membawa berkah dan kemajuan bagi Tanah Datar Luhak Nan Tuo ke depan,” tutupnya. (*/red)






