Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang perempuan di sebuah panti pijat di Jalan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu (10/7/2024).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas panti pijat tersebut yang diduga menyediakan layanan prostitusi.
“Kami mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti pijat,” jelas Saraman, Plh Kasatpol PP Kota Padang.
Baca Juga: Satpol PP Padang Bersihkan Kota dari Baliho Liar, 60 Personil Diterjunkan
Kedua perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP. Untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Saraman menegaskan bahwa razia ini dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
“Kita tidak ingin Kota Padang dijadikan tempat maksiat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti panti pijat tersebut melanggar aturan, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga minta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya dan kita berikan edukasi agar bersama-sama menjaga ketertiban umum di Kota Padang,” kata Saraman.
Kasi Kerjasama Okta Purama menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia di tempat-tempat usaha yang disinyalir melakukan kegiatan ilegal.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk ikut membantu kami dengan melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan,” imbuhnya. (*/jn01)






